KOMODIFIKASI TRADISI MEGIBUNG DI LOMBOK

KOMODIFIKASI TRADISI MEGIBUNG DI LOMBOK

  • I Putu Sugih Arta IAHN Tampung Penyang
Keywords: komodifikasi, tradisi, megibung

Abstract

Tradisi megibung merupakan kebiasaan masyarakat etnik Bali dan Sasak yang tinggal di pulau Lombok. Megibung adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang untuk makan bersama dan saling berdiskusi dan berbagi pendapat, sedangkan menurut kebiasaan etnik Bali di Lombok megibung merupakan suatu kegiatan makan bersama yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi persyaratan upacara terkait dengan panca yadnya bagi golongan agraris. Khususnya pengamalan ajaran dari Lontar Agastya Parwa. Megibung adalah Komodifikasi yang merupakan transformasi hubungan yang sebelumnya bersih dari perdagangan, menjadi hubungan komersial, hubungan pertukaran, membeli dan menjual. Lombok sebagai destinasi wisata melahirkan komodifikasi terhadap budaya terutama tradisi megibung yang diselenggarakan oleh event-event organizer dalam upaya meningkatkan kunjungan wisata. Komodifikasi terjadi dalam beragam aktivitas manusia, tidak terkecuali tradisi. Pada tradisi megibung komodifikasi menyebabkan efisiensi yang membantu pelestarian tradisi megibung di era modern. Komodifikasi yang dilakukan dalam tradisi megibung di Lombok mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak merubah tatanan nilai, tetapi justru menambah etos kerja, dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah.

References

Abdulah, Taufik, 2010, Sejarah

Lokal Di Indonesia,

Yogyakarta : Gajah Mada

University Press

Agung, Anak Agung Ktut, 1990,

Kupu-Kupu Kuning Yang

Terbang Di Selat Lombok

Lintasan Sejarah Kerajaan

Karang Asem, Denpasar :

PT. Upadasastra

Arijanto, Agus, 2012,Etika Bisnis

dan Pelaku Bisnis, Jakarta :

Rajawali Pers

Arta, I Putu Sugih dkk, 2014,

Sejarah Perjuangan Ratu Ktut

Gosa Melawan Belanda di

Mataram, Mataram : Laporan

Penelitian STAHN Gde Pudja

Mardiasmo, 1987, Perpajakan,

Yogyakarta : Andi Offset.

Putra, Ida Bagus Wyasa dkk, 2003,

Hukum Bisnis Pariwisata,

Bandung : PT. Refika Aditama
Published
2017-12-31