KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PEREMPUAN PADA MASYARAKAT HINDU DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

  • I Kadek Riyana Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: kedudukan, anak angkat perempuan, masyarakat Hindu

Abstract

Anak angkat perempuan merupakan seorang anak yang diadopsi secara hukum oleh seseorang
atau sebuah keluarga yang bukan orang tua kandungnya. Kedudukan anak angkat perempuan
sangat bergantung pada tradisi dan nilai-nilai budaya yang berlaku di berbagai wilayah dan
subkultur Hindu. Secara umum, anak angkat perempuan dianggap memiliki kedudukan yang
sama pentingnya dengan anak kandung dalam keluarga Hindu. Dalam tradisi Hindu, anak
angkat perempuan dapat dianggap sebagai pembawa keberuntungan atau berkah bagi keluarga
yang mengadopsinya. Proses pengangkatan anak angkat perempuan pada masyarakat Hindu di
Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Subyek penelitianadalah PHDI Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Tokoh Agama atau Rohaniawan,
Tokoh umat, dan Masyarakat atau orang tua yang memiliki anak angkat tersebut. Obyek
penelitian adalah kedudukan anak angkat perempuan pada masyarakat Hindu di Kecamatan
Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teori keadilan distribusi dari John Rawls, dan teori sistem hukum dari L.M
Friedman. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan suami istri
memilih anak perempuan menjadi anak kandung yaitu karena tidak memiliki anak,
menginginkan anak perempuan, anak perempuan tersebut ditinggalkan oleh orang tuanya, dan
anak perempuan dianggap melestarikan nilai-nilai ajaran agama Hindu. Proses pengangkatan
anak angkat perempuan pada masyarakat Hindu yaitu melalui tahap rembuk keluarga kecil,
pamahidang/pamakel (rembuk keluarga besar) dan tahap prosesi widhiwidana (pemerasan).
Kedudukan anak angkat perempuan pada masyarakat Hindu yaitu memiliki kedudukan yang
sama seperti anak kandung pada umumnya tidak ada yang dibeda-bedakan.

References

Alam, Andi Syamsu dan M. Fauzan. 2018. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam.
Kencana Prenata Media Group: Jakarta.
Anonim, 2017. Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional. Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN)
Arikunto, Suharsimi. 2019. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka
Cipta.
Artadi, I Ketut. 2009. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Permasalahannya, Dilengkapi
Yurisprudensi. Denpasar: Setia Kawan.
Friedman, Lawrenre M. 1969. The Legal System: A.Social Science Persoective, (Russel Sage
Foundation). New York.
Ghony, M. Djunaidi dan Almansyur, Fauzan. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Gosita, Arif. 2017. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo. Jakarta.
Koentjaraningrat, 2017. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Nazir, Moh. (2015). Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Nizsir, Nasrullah. 2020. Teori-teori sosiologi. Bandung: Widya Padjajaran
Pudja, G dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2012. Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra).
Denpasar: Widya Dharma.
Silalahi, Ulber. 2018. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 2020. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES
Siyoto, S dan Ali Sodik, M. 2015. Dasar Metedologi Penelitian: Karanganyar: Literasi
Medias Publishing.
Soekanto, Soerjono. 2018. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soepomo, R, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradya Paramita, Jakarta, 2000.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Taneko, B. Soleman. 2016. Hukum Adat. Bandung: Eresco.
Triguna, I. B.G Yuda, D. (2009). Kerja Dan Swadharma: Studi Teks Adisastra Hindu. Widya
Dharma.
Wibisono, D. 2019. Riset Bisnis Panduan Bagi Praktisi dan Akademisi : Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
Skripsi:
Fitri. 2014. Hak Dan Kewajiban Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Waris Adat Suku Dayak
Ngaju Di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
Gunawan, I Wayan. 2015. Prosedur Dan Hak Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut
Hukum Waris Adat Masyarakat Bali Di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang
Kabupaten Kapuas.
Hayat, Syahdan El. 2012. Hak Anak Angkat Pada Masyarakat Adat Betawi Perspektif Hukum
Islam Dan Hukum Positif.
Indra, Ida Bagus. 2006. Kedudukan Anak Angkat Yang Berasal Dari Anak Saudara Kandung
Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Rusmayanti, Ni Luh Putu Eka. 2012. Kedudukan Anak Angkat Di Dalam Pewarisan Menurut
Hukum Adat Bali.
Published
2024-11-02
How to Cite
Riyana, I. K. (2024). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PEREMPUAN PADA MASYARAKAT HINDU DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. HAPAKAT : Jurnal Hasil Penelitian, 3(1). https://doi.org/10.33363/hpkt.v3i1.1335
Section
Artikel