Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polsek Cempaka

  • Ketut Sedemen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
  • I Wayan Salendra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
  • kuri kuri Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Restorative Justice, hukum pidana, keadilan substantif

Abstract

Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya transformasi paradigma hukum dari pendekatan retributif menuju
pendekatan pemulihan yang lebih humanis dan partisipatoris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan RJ di Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum empiris melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penerapan RJ bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Tantangan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman aparat terhadap prinsip RJ, lemahnya koordinasi antarunit, serta belum tersusunnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Sementara itu, tantangan eksternal melibatkan resistensi masyarakat terhadap RJ, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme non-litigatif, serta kurangnya dukungan dari lembaga peradilan seperti kejaksaan dan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas aparat, penyusunan SOP yang sistematis, serta penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum dan masyarakat. Temuan ini berkontribusi terhadap pengembangan sistem hukum pidana yang lebih kontekstual, adil, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan substantif dan kearifan lokal.

References

Bazemore, G., & Schiff, M. (2005). Juvenile Justice Reform and Restorative Justice: Building Theory and Policy from Practice. Willan Publishing.

Bowo. Pujiono. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice pada tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Perkara Pengeroyokan (Studi Kasus di Polsek Bandar). Masters Thesis,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Bungin, Burhan. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Dahayu, H. L; Holiq, Abdul. (2024). Analisis Kritis Penerapan Restorative Justice: Perbandingan Konsep dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dengan Australia dan Filipina. Jurnal Kertha Semaya. Vol 12(10), 2671-2686

Ginting, Risnawati Br; Ediwarman; Yunara, Edi; Marlina. (2023). Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan. Locus Journal of Academic Literature Review. 2(10), 789-806.

Hasibuan, L.R., Hamdan, M., Marlina., Barus, U.M. (2015). “Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, USU Law Journal, 3(3).

Hutahaean, Armunanto. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. 8(2):140-148

Kemitraan. (2022. Menghadapi Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia. https://www.kemitraan.or.id diakses 1 April 2025.

Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Moleong, Lexy. J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitataif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Oktobertus, Alvon. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Wilayah Polresta Pontianak). Jurnal PSMH Untan. 18 (4).

Oktobertus, Alvon. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Penyidik Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Wilayah Polresta Pontianak). Jurnal PSMH Untan. 18 (4).

Petisi. (2022). Penerapan Restoratif Justice, Tantangan dan Kendala. https://petisi.co. diakses, 1 April 2025

Petisi. (2022). Penerapan Restoratif Justice, Tantangan dan Kendala. https://petisi.co. diakses, 1 April 2025

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman Pengalam di Indonesia. Jakarta: Genta Publishing.

Rahim, Mohammad Hakim Pratama; Ismail, Dian Ekawaty; Apripari. (2024). Hambatan Pelaksanaan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Resort Gorontalo Kota. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Vol.2 (2), 258-266

Rahmawati, M., Saputro, A.A., Marbun, A.N., Wicaksana, D.A., Napitupulu, E. A.T., Ginting, G.L.A., Tedjaseputra, J.A., Farihah, L. Siagian, M.N., Sati, N.I., Pamintori. R.T.

(2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Ebook. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Soekanto S. dan Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja. Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2010). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Press.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. ALFABETA.

Sujono; Sudarto; Putra, Hiskia Ady. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rectum, 6(3) 551 – 564.

Taufiq, M., Sarsiti., Widyaningsih, Rindha., Hendriana, R. (2017). “Mediasi Sebagai Penguatan Kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Jurnal Media Hukum, 24(2), 137-146.

Thea, Ady DA. 2023. Pelaksanaan Restorative Justice Terkendala Aturan yang Belum Komprehensif. https://www.hukumonline.com. Diakses 29 Maret 2025.

Published
2025-08-07
How to Cite
Sedemen, K., Salendra, I. W., & kuri, kuri. (2025). Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polsek Cempaka. HAPAKAT : Jurnal Hasil Penelitian, 4(1), 31-42. https://doi.org/10.33363/hpkt.v4i1.1551