Bentuk Ritual Perkawinan Adat Yang Marak Dilaksanakan Di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan
Abstract
Di kalangan masyarakat adat yang masih kuat prinsip kekerabatannya berdasarkan keturunan maka perkawinan merupakan suatu nilai hidup untuk meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan sosial yang bersangkutan. Selanjutnya seperti yang terdapat di dalam Undang–Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 disebutkan: “Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seoarng pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. Bersatunya pria dan wanita sebagai suami istri tentu wajib melaksanakan ritual”. Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data. dilakukan dengan Teknik Observasi, Tehnik wawancara, tehnik observasi, tehnik dokumentasi dan studi kepustakaan, dengan teknik pengumpulan key penentuan informan kunci (key informan) atau sample (representative sample). Teknik analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Teknik validitas data menggunakan triangulasi sumber data. Bentuk Ritual Perkawinan Adat yang marak dilaksanakan didesa Tumbang Karuei kecamatan bukit Raya Kabupaten Katingan perspektif Hukum adalah (a). Ritual Haliki (b). Peminangan, (c). Pemberkatan Perkawinan