Eksistensi Penerapan Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas
Abstract
Penelitian ini yang berjudul Eksistensi Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Perkawinan Sala Hurui adalah perkawinan yang sangat dilarang dalam suku Dayak khususnya di wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas karena perkawinan ini sangat bertentangan sekali adat istiadat namun walaupun dilarang pada kenyataannya perkawinan ini tetap saja terjadi, konsekuensinya adalah pelaku perkawinan sala hurui akan diberikan sanksi kepada pelaku. Adapun yang menbjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (2) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (3) Bagaimana upaya penyelesaian terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah.
Teori yang digunakan untuk mengkaji dan mendipskripsikan rumusan masalah ialah dengan menggunakan Teori Religi, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Kausalitas. Dengan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Dan dengan informan penelitian adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, Rohaniawan Hindu Kaharingan, Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Timpah, Guru Agama Hindu Pada SMAN-1 Timpah, masyarakat yang beragama Hindu Kaharingan dan pelaku perkawinan sala hurui.
Berasarkan hasil analisis bahwa (1) Eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah diberikan denda/singer dan juga harus melaksanakan upacara ritual. (2) Proses penerapan sanksi adat terhapa perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah berawal dari adanya pelaku perkawinan sala hurui yang sudah diketahui oleh pihak keluarga, adanya perundingan keluarga dan setelah mendapatkan perundingan dari keluarga maka akan disampaikan kepada Mantir Adat, bila belum selesai oleh Mantir Adat maka akan diselesaikan oleh kedemangan dengan melakukan pemanggilan kepada pelaku dan di proses sesuai dengan aturan hukum adat yang berlaku. (3) Upaya penyelesaian hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah yaitu pelaku harus melaksanakan upacara ritual dengan duduk diatas kalaya (tampi) dengan kedua kaki mereka berdua menginjak batu lalu ditutup dengan jala ikan, dilakukanlah upacara mamapas oleh untuk mereka berdua oleh seoran Rohaniawan yang beragama Hindu Kaharingan dengan tujuan membersihkan mereka berdua dari sial akibat dari perkawinan sala hurui tersebut, dan setelah itu dilakukan upacara manyaki (telor ayam, tamping tawar dan undus tanak) setelah itu dilanjutkan dengan pemberihan lingkungan dengan menggunakan darah dan daging babi tersebut. Sanksi ritual bertujuan untuk alam lingkungan sekitar, membersihkan hal-hal yang tidak baik yang di timbulkan akibat dari kawin sala hurui, agar terciptanya lingkungan yang harmonis dan seimbang antara mahluk hidup sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik jauh dari hal-hal yang tidak di inginkan. Sedangkan bagi pelaku kawin sala hurui sanksi ritual ini adalah untuk membersihkan secara rohani pasangan pengantin, sebab jika tidak dilaksanakan ritual dapat menyebabkan bermacam-macam hal yang tidak baik.