Pembuatan Sandung Bagi Umat Hindu Kaharingan Di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kab. Gunung Mas (Perspektif Hukum Hindu)
Abstract
Yadnya sebagai korban suci yang berlandaskan hati tulus ikhlas, yang dilaksanakan oleh umat Hindu pada umumnya. Baik yang terkait dengan korban suci tentang kehidupan maupun kematian. Menjalankan rutinitas beragama tidak terlepas dari esensi dari Tri Kerangka Dasar agama. Salah satu yadnya/korban suci yang dilakukan umat Hindu Kaharingan adalah membangun Sandung/tempat menyimpan tulang. Berdasarkan fenomena tersebut dapat diformulasikan rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimanakah Proses pembuatan Sandung Menurut Umat Hindu Kaharingan di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Mengapakah ada perbedaan bentuk bangunan Sandung di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (3) apakah maknan Sandung dalam perspektif Hukum Hindu di Kelurahan Kampuri Raya Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? untuk membedah rumusan masalah teori yang digunakan adalah teori religiusitas, teori Bentuk arsitek, dan teori Simbol. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis data kualittatif deskriptif, Teknik penentuan informan snowball sampling, Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumen, Teknik Analisa data dari milles anda hubernand. Adapun hasil peneltian meliputi : proses pembuatan sandaung diawali dengan mempersiapkan sarana dan prasaranan, biaya pembuatan Sandung, waktu pembuatan,pantangan/pali, perbedaan bentuk Sandung meliputi : Sandung Tiang Tunggal (Sandung Bajihi Ije), Sandung Tiang Dua (Sandung Bajihi Due), Sandung Tiang Empat (Sandung Bajihi Epat), Sandung Tiang Lima (Sandung Bajihi Lime), Sandung Tiang Enam (Sandung Bajihi Jahawen), Sandung Duduk (Sandung Munduk). Makna Sandung dalam perspektif hukum Hindu meliputi; Sandung dalam perspektif Hukum adat, dan Sandung dalam perspektif hukum Positif.