Tanggung Jawab Kreditor Baru terhadap Piutang Kreditor Lama Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Abstract
Bank sebagai lembaga yang menjadi wadah untuk terjadinya pinjam meminjam atau lebih dikenal dengan kredit yaitu lembaga perbankan yang merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Salah satu kegiatan bank yang sangat penting dan utama adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, baik kredit perorangan maupun kredit lembaga atau kredit perusahan. Sehingga pendapatan bank dari kredit yang merupakan bunga merupakan sumber utama pendapatan bank. Adapun perjanjian kredit suatu peristiwa dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk suatu hak atau suatu persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalampersetujuan itu. Perjanjian kredit ialah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian adalah assessor-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantungan pada perjanjian pokok. Cessie adalah suatu pengahilan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Secara khusus dalam istilah perbankan, cessie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu. Untuk membahas tanggung jawab kreditor baru terhadap piutang kreditor lama maka dicarilah bagaimana aturan hukumnya dan tanggung jawab kreditor baru tersebut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative serta Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dimana peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis.
Kata Kunci : Bank, Kreditor, kredit
References
Al Et Drs. Thomas, 1990, Dasar-Dasar Prekreditan, Cetakan ketiga, Gramedia, Jakarta,
Emirzon, Joni, 2000, Aspek-aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai (Appraisal
Company), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Fuady, Munir, 1999, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Baktı, Bandung,
HS, H. Salim, 2003, Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan Kontrak, Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta,
Hasibuan, Malayu S.P, 2008, Dasar-Dasar Perbankan, Cet-7, Bumi Aksara, Jakarta,
Magfirah, Ester Dwi, 2004, Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli
Barang (Studi kompratif ketentuan CISG dan KUHPerdata),
Pangabean, Henri P, 1992, Penyalahangunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) Untuk
Pembatalan Perjanjian, Penerbit Liberty, Yogjakarta,
Rusli, Hardijan, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta;
Setiawan Rachmad, J. Satrio. 2010, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, National Legal
Reform Program, Jakarta;
Sinungan, Muchdersyah, 1991, Uang dan Bank, Cet-3, Rineka Cipta, Jakarta,
Sjahdeini, Sutan Remy, 1999, Rahasia Bank, Berbagai masalah dan sekitarnya, Jurnal
Hukum Bisnis Volume 8, Jakarta;
Suyatno, Thomas, 1989, Kelembagaan Perbankan, Cet-3, Gramedia, Jakarta;
Sri Kastini, 1998 Gadai Piutang dan Cessie Hukum Jamman Ekonomi, ELISP, Jakarta,
Soeharmoko, J. Satrio, 1999, Cessie, Subrogative, Novası kompensasi dan campuran
utang, Alumni, Bandung,
Widjaya, LG Rai, 2003, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting). Kesaint Blanc,
Jakarta,
Wijaya Faried dan Seotatwo Hadiwigeno, 1991, Lembaga-lembaga Keuangaan dan
Bank Pebankan, Teori dan Kebijakan, edisi kedua Cet-1, BPFE, Yogyakarta;
J. Satrio, 1999, Cessie, Subragatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Utang, Edisi
Pertama, Cet- II, PT. Alumni, Bandung,
J. Satrio, Op. Cit., hlm. 27
Undang – Undang
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901)