Tindak Pidana Pembunuhan dalam Delik Kejahatan Terhadap Nyawa (Kajian terhadap Unsur Kesengajaan dengan Alasan Pembelaan Diri)

  • dewi bunga Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
  • Ni Putu Diana Sari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Keywords: Unsur kesengajaan, delik pembunuhan, KUHP, pembelaan diri

Abstract

Tindak pidana pembunuhan adalah sengaja merampas nyawa atau menghilangkan nyawa orang lain. Jadi tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang bertentangan dengan harkat manusia dan tidak manusiawi, pembunuhan merupakan bahaya besar bagi berlangsungnya kehidupan manusia. Permasalahan yang muncul adalah ketika pembunuhan dilakukan oleh orang yang membela diri. Dalam praktik hukum terdapat inkonsistensi dalam menilai perbuatan pidana ini. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian secara normative. Pengumpulan Data dilakukan dengan mengumpulkan data dan pengambilan data dari bahan-bahan hukum yang berupa perundang-undangan, karya tulis, buku, jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Teknis Analisis Data yang dilakukan oleh penulis dengan mengolah dan menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada buku II title XIX (Pasal 338-350 KUHP), tentang “kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu. Pembelaan diri tidak serta merta dapat diterima menjadi alasan agar pelaku tidak dipidana. Pengujian terhadap kegoncangan jiwa menjadi sangat penting dalam menilai unsur kesengajaan.

References

Adilang, J. (2021). Kajian Yuridis dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Dilihat dari Pasal 353 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 9(8), 146-154.
Armiyanto, M. D., dan Tobing, P. L. (2022). Tindak Pidana Pembunuhan karena Daya Paksa Pembelaan Diri (Studi Kasus Putusan Nomor 1/PID/SUS-ANAK/2020/PN. KPN.). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 370-379. http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7813
Bassar, M. S. (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung : Remaja Karya.
Edwards, S. S. M. (2020). Consent and the ‘Rough Sex’ Defence in Rape, Murder, Manslaughter and Gross Negligence. The Journal of Criminal Law, 84(4), 293-311. https://doi.org/10.1177/0022018320943056
Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 1(1), 1-13.
Hamdi, S., dan Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 144-159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Title XIX.
Laksmi, A. D., Yuliartini, R., dan Mangku, S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singaraja dalam Perkara No.124/Pid.B/2019/Pn.Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 48-58. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28834
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_________________ (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti.
_________________ dan Lamintang, T. (2018). Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, L. (2009). Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Patriani, F. (2023). Unsur Kesengajaan dalam Hukum Pidana. Konspirasikeadilan.id. https://konspirasikeadilan.id/artikel/unsur-kesengajaan-dalam-hukum-pidana0463 diakses pada 17 Oktober 2023, pukul 11.00 WITA.
Reed, A., Wake, N., and Simpson, B. (2021). Domestic and Comparative Perspectives on Loss of Self-Control and Diminished Responsibility as Partial Defences to Murder: A 10-Year Review of the Coroners and Justice Act 2009 Reform Framework. Northern Ireland Legal Quarterly, 72(2), 161-170. https://doi.org/10.53386/nilq.v72i2.930
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., dan Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum 3(2), 406-413.
Suma, M. A,, dkk, (2001). Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantanagan, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Wahab, N. K., dkk. (2023). Analisis Delik Pembunuhan Berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 121/Pid. B/2023/PN BNJ. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 8782-8793. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6959
Wijaya, D. D. R., dan Mardinasyah, H. Z. (2022). Tindak Pidana Pembunuhan karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rechtenstudent, 3(3), 320-330. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.178
Wiratama, G. H., Priyambodo, M. A., dan Wijayanthi, F. R. (2023). Telaah Pasal 338-340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya yang Dimasukkan Koper Lalu Dibuang oleh Guru Les Musik). Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 661-672. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4725
Yusuf, A. H, Amir, A., dan Ibrahim, I. (2023). Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Jiwa. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 17-23.
Published
2024-08-05