Perspektif Hukum terhadap Tren Resign Cepat (Job-Hopping) Generasi Z

  • Nurlia Eka Damayanti Universitas Palangka Raya
  • Aprilita Aprilita

Abstract

Fenomena job-hopping atau kecenderungan berpindah kerja dalam waktu singkat menjadi tren signifikan di kalangan generasi Z, yang membawa implikasi hukum terhadap hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Artikel ini menganalisis bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan dalam kasus pengunduran diri mendadak. Fokus utama penelitian ini adalah ketentuan notice period, klausul non-kompetisi, dan dampaknya terhadap perjanjian kerja dan kontrak yang berlaku. Berdasarkan analisis normatif, ditemukan bahwa pengunduran diri mendadak sering kali melanggar ketentuan kontrak, sementara klausul non-kompetisi dapat menimbulkan konflik hukum jika dianggap membatasi kebebasan karyawan. Artikel ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih responsif, termasuk fleksibilitas dalam masa pemberitahuan dan pengaturan klausul non-kompetisi yang proporsional. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengelola dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang di era modern.

Published
2025-07-14