Peran Parisada Pada Pelaksanaan Perkawinan Umat Hindu di Kota Palangkaraya

  • I Made Sadiana Universitas Palangka Raya
Keywords: Peran, Parisada, Umat Hindu, Ritual Perkawinan

Abstract

Parisada Hindu Dharma Indonesia merupakan lembaga tertinggi agama Hindu, salah satu tugas parisada adalah melakukan pelayanan kepada umat. Dalam pelaksanaan tugas Parisada, ada tiga permasalahan yang diteliti dalam artikel ini, yaitu: (1) Apa tugas dan fungsi Parisada?, (2) Apa peran Parisada dalam  ritual perkawinan Umat Hindu di Kota Palangkaraya?, (3) Bagaimana kedudukan surat keterangan  Parisada dalam penerbitan akta perkawinan di Kota Palangkaraya?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan penentuan informan secara porposif sampling. Teori yang digunakan adalah teori fungsional struktural, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tugas dan fungsi Parisada  adalah membina dan melayani umat, meningkatkan pengabdian, menjalin kerjasama, dan melakukan redefinisi, reinterpretasi, dan reaktualisasi pemahaman ajaran suci Weda; (2) Parisada memiliki tiga peran penting dalam pelaksanaan ritual perkawinan Umat Hindu di Kota Palangkaraya yaitu sebagai fasilitator pelaksanaan upacara sudhi wadani, memberikan pembekalan (dharmawacana), dan mengeluarkan surat keterangan nikah (3) Kedudukan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh Parisada adalah sebagai surat penyataan bahwa perkawinan yang dilaksanakan oleh mempelai sudah sah secara agama dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan akta perkawinan.

References

Nala, Dr. I . Gusti Ngurah; Wiratmadja. Murddha Agama Hindu. PT. Upada Sastra. hlm. 34.

Ramstedt, M. (2004). "Hinduism in Modern Indonesia". RoutledgeCurzon. Diakses tanggal 14 Desember 2013.

Disantara. Fradhana Putra. (2021). ‘Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum’, Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, vol. 6, no. 1. hal. 7

Santiawan. I Nyoman. (2021). Implementasi Catur Asrama Dalam Menghadapi Tujuan Hidup (Catur Purusa Artha). Widya Aksara Jurnal Agama Hindu. Vil. 26. No.2 hal. 297

Ningsih. Luh Sukma. (2020). Upacara Pawiwahan Dalam Agama Hindu. Jurnal Widya Sastra Pendidikan Agama Hindu. Vol 3. No.2 Hal 43

E-Book Hasil-Hasil Mahasabhaa XII Parisada Hindu Dharma Indonesia, Jakarta 28-31 Oktober 2021
Rahmawati. Ni Nyoman. (2019). Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Persfektif Hukum Hindu. Jurnal Belum Bahadat Vol.9 No.1 hal 1

Ariane Utomo, Oki Rahadianto Sutopo.2020. Pemuda, Perkawinan, dan Perubahan Sosial di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda Volume 9 Nomor 2 hal 77

Gegel.I Putu & Hadriani. Ni Luh Gede.(2020). Hukum Perkawinan & Waris Hindu. UNHI Press. Denpasar

Lestari. 2014. Komunikasi Pembinaan Umat Hindu Pasca Sudhi Wadani dalam Perkawinan Hindu di Desa Pakraman Dalem Setra Batununggul Kecamatan Nusa Penida, Klungkung”.(Skripsi) IHDN Denpasar.

PHDI Pusat. 2021. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI, Jakarta

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Published
2025-03-14