Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Kasus Kawin Lari
Abstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana hukum melindungi wanita dalam situasi kawin lari. Penelitian ini memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan dalam situasi perkawinan lari, yaitu pernikahan yang terjadi tanpa persetujuan dari orang tua atau wali dan tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia. Kawin lari sering kali mengakibatkan dampak negatif bagi wanita, seperti kerentanan terhadap hak-hak mereka, mencakup hak atas properti, hak asuh anak, serta perlindungan dari kekerasan. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan persyaratan usia dan persetujuan orang tua untuk melangsungkan pernikahan, serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur sanksi terhadap pelaku kawin lari. Namun, dalam praktiknya, perempuan yang menjalani kawin lari sering kali mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan yang memadai. Secara keseluruhan, pemerintah menganggap perkawinan ini tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan mengumpulkan data dari studi dokumen guna memahami pelaksanaan perlindungan hukum dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan yang menjadi korban kawin lari. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dalam konteks kawin lari masih jauh dari optimal dan diperlukan kolaborasi antara hukum positif dan nilai-nilai sosial budaya untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara adil dan menyeluruh.
References
Anjany, A., & Fadilawati, F. (2023). Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Sanksi Adat Seda’pada Kasus Kawin Lari. Amsir Law Journal, 4(2), 120-125.
Baharuddin, W. (2023). Akibat Hukum Sipalaiang (Kawin Lari) Pada Suku Mandar Menurut Undang-Undang Perkawinan. BAMETI Customary Law Review, 1(1), 1-5.
Jaya, M., & Febria, A. (2022). Lari Kawin Sebagai Wujud Penyimpangan Sosial Dalam Tradisi Adat Perkawinan Di Rantau Panjang Kelurahan Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 4(1), 97-118.
Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Hidayah, M. A., Al Fath, M. Z., & Imam, M. A. A. (2024). Perkawinan Lari (Kawin Lari) dan Tantangan Penegak Hukum dalam Kerangka Pancasila: Elevated Marriages (Elopement) and Law Enforcement Challenges within the Pancasila Framework. LITERA: Jurnal Ilmiah Mutidisiplin, 1(2), 73-82.
Nova, E., & Elda, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual: Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1308-1320.
Putri, H. A. (2018). Tradisi pernikahan Londo Iha (kawin lari) di Dompu Nusa Tenggara Barat menurut Hukum Islam.
Ridwan, M., & Harahap, P. H. (2024). Perkawinan tanpa persetujuan salah satu orang tua dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 11(3).
Rivan, P. A. N., & Deku, Y. M. (2024, February). Menggali Faktor Penyebab Kawin Lari Pada Masyarakat Adat Di Desa Wolowiro Kec. Paga Kabupaten Sikka. In FUSION (Vol. 1, No. 1, pp. 36-43).
Rahmia, M., Hidayatullah, S., & Kusumawati, Y. (2023). Analisis hukum kawin lari yang terjadi di Desa Lambu. Jurnal Nalar: Journal of Law and Sharia.
Manan, A. F., & Murni, et al. (2019). Institusionalisasi dan disfungsi sistem hukum perkawinan pada praktik kawin lari. International Journal of Religious Studies, 296, 126-140.
Gaurifa, L. (2023). MEKANISME MEMBAWA LARI PEREMPUAN YANG DILAKUKAN SECARA HUKUM ADAT NIAS (Studi di Desa Hilifalago). Jurnal Panah Hukum, 2(1), 83-95.
Abdullah, A. (2023). Kawin lari dan dampaknya dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum adat (Studi kasus di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 184-194.
Indonesia, P. R., & Bab, I. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 1-5.
Rahmia, M., Hidayatullah, S., & Kusumawati, Y. (2023). Tinjauan Fiqh Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam Tentang Kawin Lari: Studi di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(1), 58-65.