Perlindungan Perlindungan Hukum Mengenai Hak Istri dan Anak Hasil Perkawinan Siri

  • Ahmad Dimas Putra Deva Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Rahayu Hartini Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
Keywords: Anak, Hukum, Istri. Perkawinan Siri

Abstract

Perkawinan siri dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pihak KUA, namun rukun perkawinan terpenuhi sesuai agama seperti adanya wali, saksi, ijab, kabul dan mahar. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor terjadinya perkawinan siri, legalitas perkawinan siri, dampak istri dan anak hasl perkawinan siri serta solusi agar semua masalah tersebut dapat dihadapi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yuridis normatif yang mengkaji beberapa aturan yang berlaku / hukum positif. Penelitian ini juga mengkaji faktor sosial-budaya yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri masih banyak terjadi di Indonesia dengan didasari beberapa faktor-faktor seoerti ekonomi, keinginan poligami yang tidak dapat restu dari istri, hamil diluar nikah dan penelitian ini juga menghasilkan bahwa dari perkawinan siri ini menyebabkan / menimbulkan tidak adanya kekuatan hukum untuk menjamin hak istri dan anak serta tidak diakuinya perkawinan siri secara oleh negara. Demikian, diperlukan upaya agar perkawinan siri dapat dicatatkan secara resmi agar hak-hak yang seharusnya didapatkan mendapatkan kepastian hukum, serta perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum.

References

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.
Fahum. (2025, 25 Januari). Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana. Diakses pada 22 April 2025 dari https://fahum.umsu.ac.id/info/hukum-nikah-siri-di-indonesia-perkawinan-tanpa-pencatatan-dan-ancaman-pidana/.
Hrp, I. S., Rangkuti, R., & Abidan, A. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dari Perkawinan Siri. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(1), 29-37.
Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98-119.
Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 26(1), 48-56.
Maria, F., Irawan, A., & Wati, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Akibat Perkawinan Siri. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(8), 1169-1182.
Muis, L. S. (2020). Eksistensi Hak Anak Hasil Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2), 18-31.
Nadriana, L., & Yunani, E. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri dan Anak Akibat Pernikahan Siri. Audi Et Ap: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 27-35.
Paisal Ahmad Dalimunthe, P. A. D. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA PERNIKAHAN SIRI DI KECAMATAN TUALANG KABUPATEN SIAK (Doctoral dissertation, UIN Suska Riau).
Putro, R. S., Anaba, D. B., Nugroho, R. A., & Erowati, E. M. (2024). Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial. Philosophiamundi, 2(4), 29-36.
Rahajaan, J. A. (2020). Legalitas Pernikahan Siri di Indonesia. Public Policy, 1(1), 61-75.
Riyanto, M. H., & Esa, K. Y. M. (2018). Nikah Siri: Apa Sih Hukumnya. Tersedia Di: Https://Pasoreang. Go. Id/Images/Pdfs/Artikel/Nikah% 20Siri% 20Apa% 20Sih, 20.
Rusydi, I. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 1-10.
Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 66-82.
Syamdan, A. D., & Purwoatmodjo, D. D. (2019). Aspek hukum perkawinan siri dan akibat hukumnya. Notarius, 12(1), 452-466.
Utami, D. E. D., & Yahya, T. (2022). Akibat hukum nikah siri terhadap hak anak dan isteri ditinjau dari kompilasi hukum Islam. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 228-245.
Wibawa, K. P. A., Sudiatmaka, K., & Dantes, K. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kampung Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 301-311.
Published
2025-12-31