Penerapan dan Sanksi Hukum Adat pada Masyarakat di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan
Abstract
Penerapan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan tetap eksis dan diterapkan sampai sekarang. Penerapan hukum adat dilakukan oleh Lembaga Adat (Kedamangan), penerapan hukum sebagai upaya dalam menegakan hukum serta untuk memulihkan Ketidak seimbangan lingkungan masyarakat adat dari akibat adanya pelanggaran (masalah yang terjadi hukum adat yang terjadi). Proses penerapan sanksi hukum adal dilaksanakan di proses Led Kerapan Adat (Peradilan Adat) di tingkat kecamatan sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran adat yang dilakukan, Sehingga tujuan perapan sanksi hukum adat ini dapat terlaksana dalam pengembalikan kesimbangan kehidupan pada masyarakat adat.
References
Bushar Muhammad.2002. Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar).PT. Pradnya Paramita. Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, CV. Rajawali Pers, Jakarta.
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengatar Ilmu Hukum Adat Indonesia.CV. Mandar Maju. Bandung.
I Nyoman Nurjaya.2008, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum.Prestasi Pustakan Publisher. Jakarta.
I Wayan Surpha.2006.Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali.Pustaka Bali Post.Denpasar.
Nila Riwut. 2003, Tjilik Riwut Sanaman Mantikey, Maneser Panatau Tatu Hiang: Menyelami Kekayaan Leluhur. Pusaka Lima. Palangkaraya.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
R.van Dijk, dalam Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Suatu Pengantar, PT.Refika Aditama, Bandung.
Soepomo. 1967. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta:Penerbit PT.Paradnya. Paramitha
Soerjono Soekanto,1990, Sosiologi Suatu Pengantar, PT.Raja Garfindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2003, Hukum Adat Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.