Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum
Abstract
Abstrak
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak-hak setiap anak mempunyai wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta. Kasus anak yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus kasus yang serius saja. Itu pun harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium) dengan tetap tidak mengabaikan ha-hak anak. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi. Sebagaimana diversi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu seperti berupa tindakan lainnya yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak-hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif.
Dalam perspektif sosiologi hukum, ada 5 teori yang melatarbelakangi lahirnya konsep diversi yaitu teori kontrol sosial, teori label, sub budaya, teori kesempatan dan teori asosiasi diferensial. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan, yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif. Penulisan artikel ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan konsepsi kebijakan, peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian pendahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini.
Kata Kunci: diversi, anak dan restorative justice
Abstract
Children are a mandate from God Almighty who has inherent dignity as a whole human being. The rights of every child have to be upheld without the child asking. Cases of children brought to justice are serious cases only. It must also prioritize the principle of the best interests of the child, and the process of punishment is the last resort (Ultimum Remedium) while not ignoring children's rights. Informal forms of treatment can be done with diversion. As diversion facilitated by law enforcers at every level to achieve restorative justice which can be resolved by requiring children who are in conflict with the law to attend education or training at certain institutions as in the form of other actions carried out with restoration for children and victims, or if there is a forced punishment of children's rights should not be ignored. So that in the end non-formal handling can be carried out well if it is balanced with efforts to create a conducive justice system.
In the perspective of the sociology of law, there are 5 theories behind the birth of the concept of diversion, namely social control theory, label theory, sub-culture, opportunity theory and differential association theory. The tradition and mechanism for deliberation and consensus is a tangible manifestation of strengthening the law that has existed in society since the first. Thus, the essence of restorative justice is healing, moral learning, community participation and attention, dialogue, forgiveness, responsibility and making change, all of which are guidelines for the restoration process in a restorative justice perspective. The writing of this article was carried out using the literature study method. Literature research is carried out using the concept of policy, legislation, theory or doctrine,
Keywords: diversion, children and restorative justice
References
Black’s Law Dictionary,1999, West Group, United States of America
Ediwarman. 2006. Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Mahkamah Volume 18 Nomor 1 April. http://download.portalgaruda.org diakses tanggal 28 September 2021
Ferawati. 2012. “Formulasi Kebijakan Konsep Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. http://download.portalgaruda.org diakses tanggal 28 September 2021
Gultom,Maidin,2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Institute for Criminal Justice Reform, “ICJR Selenggarakan Diskusi tentang Nasib RPP SPPA”, http://icjr.or.id diakses tanggal 26 September 2016
Joni,M dan Zulchaina Z. Tanamas,1999,Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti,Jakarta
Jones, 2003,Pengantar Teori-teori Sosial – Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-modernisme, Yayasan Pustaka Obor Indonesia,Jakarta
Kementerian Sosial, Panduan Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, https://www.kemsos.go.id diakses tanggal 30 September 2020
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung
Marlina, 2007, Diversi dan Restorative Justice sebagai Alternatif Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dalam Mahmul Siregar dkk, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan
Morris, Allison and Gabrielle Max-welle, 2001.Restorative Justice for Juvenile; Coferencing, Media-tion&Circle, Hart Publishing,Oxford, Portland Oregon USA
Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk. 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Indonesia: UNICEF.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2008. Kriminologi, Grafindo, Jakarta
Soekanto, Soerjono,2003, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Simamora, Janpatar, Efektivitas Penggunaan Diskresi dalam Rangka Mewujudkan Pemerin-tahan yang Baik, www.akade-mik.nommensen-id.org, diakses tanggal 26 September 2016
TR Kabareskrim No. Pol.: TR/1124/XI/2006, Butir DDD. 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta, Yogyakarta