UPACARA PERKAWINAN MENURUT HUKUM HINDU KAHARINGAN DI DESA TEWANG MANYANGEN

  • Herwandi Herwandi
Keywords: tatacara perkawinan, hindu kaharingan

Abstract

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana masyarakatnya sangat heterogen beraneka ragam budayanya. Kekayaan budaya yang ada negara kita ini merupakan aset bangsa Indonesia yang mempunyai nilai strategis. Oleh karena itu masyarakat harus dapat menggali, memelihara dan melestarikannya dengan baik, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh budaya asing sehingga gererasi penerus bagi umat Hindu kaharingan kedepan akan dapat lebih maju dan dapat setara dengan umat yang lain mempunyai hak dan kawajiban, baik dari sudut pandang pendidikan, pengetahuan, wawasan maupun pola hidup yang lebih baik dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi sama dengan yang lainya. Dengan berdasarkan pada pemahaman di atas diharapkan bagi umat Hindu khususnya Umat Hindu Kaharingan dapat mempertahankan kearipan lokal jenius yang sampai saat ini dapat berjalan dangan baik dan sempurna. Salah satu acara ritual yang sering dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan adalah termasuk Upacara Perkawinan yang dalam pelaksanaannya adanya proses pembayaran bagi pihak wanita oleh pihak pria yang disebut dengan Jalam Hadat dalam perkawinan. Berdasarkan adat tradisi di Kalimantan tengah yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan suku yang berbeda-beda baik agamanya maupun kepercayaan masing-masing sesuai dengan keinginannya yang sudah diatur oleh Negara Republik Indonesia dan terdapat pada undang-undang dasar 1945 pada pasal 29, ayat 1,2 yang berbunyi setian warga naraga Indonesia berhak dan wajib untuk menhormati antar agama, menghargai dan menjalankan kerukunannya sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing, yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar Negara dan lembangnya burung Garuda. 

Published
2021-12-29