Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Body Shaming
Abstract
Body shaming atau penghinaan terhadap tubuh atau fisik kerap kali sering terjadi baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya. Dalam Kamus Bahasa Inggris yang diterbitkan oleh Merriam Webster, shaming mempunyai definisi sebagai berikut: the act or practice of subjecting someone to criticism or mockery for supposed bodily faults or imperfections bod. Dari definisi tersebut penulis berpendapat body shaming, adalah suatu ejekan/hinaan, candaan/lelucon yang tujuannya mempermalukan baik secara lisan, tulisan dan gambar mengenai kelebihan atau kekurangan fisik seseorang atau menyamakan dengan suatu hewan, tokoh atau benda yang ditujukan kepada fisik/anggota tubuh seseorang. Dalam hukum di Indonesia perbuatan body shaming masuk ke dalam perbuatan penghinaan, dan merupakan delik aduan. Terdapat 2 aturan hukum yang bersifat umum dan bersifat khusus, yang bersifat umum diatur dalam KUHP Pasal 315 dan bersifat khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3).
References
Christiani, Lintang C. (2015). Homogenisasi Tubuh Perempuan Pra-Remaja (Tween) Dalam Majalah Girls. Semarang: Tesis, Magister Imu Komunikasi Universitas Dipenogore. Hal. 56.
Detiknews.com. (2012). Kesal Diejek Pincang, Harun Tembak Bibir Titi. Diakses melalui: https://news.detik.com/berita/d-1830343/kesal-diejek-pincang-harun-tembak-bibir-titi. Diakses tanggal 18 April 2022, Pukul 21.22 WIB.
Drs. Adami Chazawi, S.H. (2001). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Hal. 15.
Frangky E. (2012). Pemaknaan Mengenai Nilai-Nilai Maskulinitas dan Citra Tubuh Dalam Program Komunikasi Pemasaran Oleh Laki-Laki Homoseksual dan Laki-Laki Heteroseksual. Skripsi, Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi. Universitas Indonesia. Hal. 26 – 27.
Gough-Yates, A. (2003). Understanding Women's Magazines: Publishing, Markets and Readerships in Late-Twentieth Century Britain. London: Routledge. Hal. 1 – 5.
H. Suyanto, SH., M.H., M.Kn. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Penerbit Deepublish. Hal. 68.
Jamie Lam. (2020). Social media literacy basics: Your posts will exist forever. https://www.scmp.com/yp/report/journalism-resources/article/3072320/social-media-literacy-basics-your-posts-will-exist. Diakses tanggal 19 April 2022, Pukul 21.20 WIB.
Mana Kebenaran Ndruru, Ismail, Suriani. (2020). Pengaturan Hukum Tentang Tindakan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming). Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan. Vol. 1. No. 02. Mei 2020. Hal. 290.
Merriam-webster. (2020). body-shaming. Diakses melalui: https://www.merriam-webster.com/dictionary/body-shaming. Diakses tanggal 18 April 2022, Pukul 19.10 WIB.
Nuryanti. (2020). 5 Fakta Pria Bunuh dan Bakar Teman Kerja di Banyuwangi: Dendam Sering Diejek Gendut seperti Boboho. Diakses melalui: https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/02/5-fakta-pria-bunuh-dan-bakar-teman-kerja-di-banyuwangi-dendam-sering-diejek-gendut-seperti-boboho. Diakses tanggal 18 April 2022, Pukul 21.35 WIB.
O. Notohamidjojo (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, Hal. 121.
Sakinah. “Ini Bukan Lelucon”: Body Shaming, Citra Tubuh, Dampak dan Cara Mengatasinya. Jurnal Emik. Vol. 1 No. 1. Desember 2018. Hal. 62 – 63.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 13.
Sudaryono Natangsa Surbakti. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Hal. 3.
Suharto dan Junaidi Efendi. (2010). Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan. Jakarta: Prestasi Pustaka. Hal 25 – 26.
Sumi Lestari. (2019). Bullying or Body Shaming? Young Women in Patient Body Dysmorphic Disorder, Malang: Philanthrophy Journal of Psychology Vol 3 Nomor 1, Department of Psychology, University of Brawijaya. Hal. 59.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. Hal 20.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.