TINJAUAN ATAS UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TERKAIT PERTAMBANGAN, SUMBER DAYA AIR, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan penulisan mengenai aspek hukum dan lingkungan terkait kegiatan pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada dampak pencemaran air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tahapan kegiatan pertambangan, termasuk tahap penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, penambangan, dan pascatambang. Pencemaran lingkungan menjadi isu penting dalam konteks ini, seiring dengan perkembangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran lingkungan terjadi saat zat-zat berbahaya atau komponen lain masuk ke dalam lingkungan hidup, termasuk air, melampaui baku mutu yang ditetapkan. Dalam konteks pertambangan, aktivitas ini seringkali menjadi penyebab potensial pencemaran air. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan metode kualitatif deskriptif yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil dari tulisan ini berfokus untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak kegiatan penambangan terhadap lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah.
References
Pahude MS. (2022). Analisis Kebutuhan Air Bersih di Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli. Jurnal Inovasi Penelitian. Vol.3 No.2 Juli 2022.
Rahman, I., & Sumktaki, P. (2020). Analisis Dampak Penambangan Pasir Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 6(4), 887-895.
Wattimena, Josina Augusthina Yvonne. (2012). Pemenuhan Hak Atas Air Bersih Dan Sehat, Serta Hak Menggugat Masyarakat, Balobe Law Journal, 1.1.
Yudya Ananda. (2022). Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Murung Raya, (Kalteng). OSF Preprints. September 13.
Yuliani Y, Rahdriawan M. (2014). Kinerja Pelayanan Air Bersih Berbasis Masyarakat di Tugurejo Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota. 10(3):248-264.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Men.Kes/Per/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
Website: (semua diakses pada 10 Agustus 2023)
Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/utama/2019/04/02/pertambangan-di-barito-timur-rusak-sungai
Kemenag Kalimantan Tengah: https://kalteng.kemenag.go.id/kotim/opini/623/Deforestasi-Akankah-Hutan-Kalimantan-Hanya-Menjadi-Kenangan-
Perpustakaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php?page=detail_news&newsid=426