KONFLIK PADA DESA ADAT DI BALI : MASALAH DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA

MASALAH DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA

  • I Nyoman Bontot UHN IGB Sugriwa Denpasar
Keywords: konflik, desa adat, solusi penyelesaian

Abstract

Keberadaan desa adat di Bali memiliki tujuan sebagai wadah bagi warganya (krama) untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian (jagadhita). Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap krama desa mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam awig-awig dan perarem sebagai aturan turunan.  Berdasarkan peran dan fungsi tersebut seharusnya kehidupan masyarakat desa adat di Bali harmonis dan nirkonflik.  Namun, pada kenyataannya sering terjadi konflik, seolah tidak pernah tuntas.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran dan fungsi desa adat, penyebab terjadinya konflik, dan solusi untuk meredakan konflik yang dialami desa adat di Bali.  Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi.  Menggunakan data sekunder dikumpulkan dari beberapa hasil penelitian terdahulu.  Permasalahan dianalisis menggunakan Teori Struktural Fungsional dan Teori Konflik Sosial.  Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa desa ada memiliki peran dan fungsi sebagai wadah warganya untuk mencapai tujuan, yaitu jagadhita, konflik yang terjadi di desa adat adalah konflik sosial yang disebabkan oleh ketidakpatuhan warga terhadap awig-awig dan kuasa para elit yang tidak adil, dan  konflik pada desa adat perlu diselesaikan dengan multi pendekatan.

References

Ardiyasa, I Nyoman Suka. (2018). Peran Mpu Kuturan Dalam Membangun Peradaban Bali (Tinjauan Historis, Kritis). Jurnal Purwadita, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.
Bakri, Hendry. (2015). Resolusi Konflik melalui Pendekatan Kearifan Lokal Pela Gandong di Kota Ambon. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Volume 1, Number 1, January 2015.
https://disbud.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/97-awig-awig, diunduh pada tanggal 5 Mei 2022.
https://www.nusabali.com/berita/78672/krama-desa-adat-jero-kuta-kasepekang, diunduh pada tanggal 6 Mei 2022.
Kaelan. (2010). Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdesipliner, Metode Penelitian Ilmu Agama Interkonektif Interdesipliner dengan Ilmu Lain. Yogyakarta : Paradigma.
Kamaruddin. (2013. Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013.
Nurjanah. (2015). Peran Komunikasi Persuasif dalam Menyelesaikan Konflik Antara Nelayan. Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 6, Nomor 2, September 2015.
Perdana, Dedy Ilham; Tulis, Riamona Sadelman; dan Adiwijaya, Saputra. (2019). Hinting Pali: Resolusi Konflik Masyarakat Adat Dayak Dalam Konflik Sengketa Tanah di Wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. IKRAITH-HUMANIORA, Vol. 3, No. 2, Juli 2019.
Poerwanto dan Zakaria Lantang Sukirno. (2016). Komunikasi Bisnis : Perspektif Konseptual dan Kultural. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rideng, I Wayan. (2013). Penyelesaian Konflik Masyarakat Desa Pakraman Dalam Perspektif Restorative Justice. Kertha Widya : Jurnal Hukum Vol. 1, No. 1 Desember 2013.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. (2015). Teori Sosiologi Modern (Alimandan : Penerjemah). Edisi Ketujuh. Jakarta : Prenada Media Group.
Siddiq, Mohammad dan Salama, Hartini. (2019). Etnografi Sebagai Teori dan Metode. Kordinat, Vol. XVIII, No. 1, April 2019.
Sirta, I Nyoman. (2016). Desa Pakraman. Laporan Hasil Penelitian. Denpasar : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Sobirin, Achmad. (2020). Perilaku Organisasi. Tangerang Selatan : Penerbit Universitas Terbuka.
Sutika, I Ketut. (2011). Konflik Adat di Bali Tak Pernah Tuntas. https://bali.antaranews.com/berita/17086/konflik-adat-di-bali-tak-pernah-tuntas.
Windari, Ratna Artha. (2010). Dilema Hukum Penyertifikatan Tanah Ayahan Desa di Bali (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Penglipuran). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/IKA/article/download/ 167/158.
Windiani dan Nurul,Farida. (2016). Menggunakan Metode Etnografi Dalam Penelitian Sosial. Dimensi, 9(2), 87 – 92.
Published
2023-12-05
How to Cite
Bontot, I. (2023). KONFLIK PADA DESA ADAT DI BALI : MASALAH DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA. Belom Bahadat, 13(2), 34-46. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1042