PEMBERIAN GARANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM

  • Devrayno . STIH Tambun Bungai Palangka Raya
  • Novita . STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: Barang Elektronik , Jual Beli, Perlindungan Hukum

Abstract

Pemberian suatu garansi di dalam suatu perjanjian jual beli merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh produsen atau pihak penjual, yang mana penjual atau produsen memberikan jaminan terhadap suatu barang yang diperdagangkan dari cacat produk atau kerusakan tersembunyi yang ditemukan oleh pembeli setelah dilakukan transaksi dalam waktu berlakunya garansi yang telah ditentukan. Jaminan suatu produk yang pada dasarnya bila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah merupakan suatu bagian dari hukum jaminan. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan produk dalam jual beli seperti elektronik. Pemberian Garansi yang diberikan oleh penjual merupakan sebuah bentuk layanan sudah biasa bagi pembeli atau konsumen, karena dengan adanya garansi dalam setiap pembelian suatu produk dapat memberikan jamian bagi pembeli khususnya barang barang elekronik yang berisiko terjadinya kerusakan. Karena barang barang yang dibeli tersebut belum bisa diketahui dengan pasti kondisi yang sebenarnya oleh konsumen pada waktu jual beli, walaupun secara fisik dapat dilihat. pelaksanaan dalam pemberian perlindungan hukum konsumen khususnya yang menentukan tanggung jawab pelaku usaha dengan konsumen yang mengalami suatu kerugian karena produk cacat, sehingga fakta-fakta sekitar peristiwa yang menimbulkan kerugian. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen adalah memberikan beban tanggungjawab kepada pelaku usaha bahwa barang barang yang dijualnya dijamin kualitasnya untuk itu terhadap barang tersebut diberikan garansi.

References

Andrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsume, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Editor Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom HR. Penerbit PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, , PT Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010

Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen suatu pengantar, Penerbit Diadit Media, Jakarta, 2002.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, suatu studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT Bina Ilmu, 1987.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1982.
Published
2023-12-05
How to Cite
., D., & ., N. (2023). PEMBERIAN GARANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM. Belom Bahadat, 13(2), 15-33. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1054