SANKSI ADAT BAGI PANYAPA DALAM HUKUM ADAT DAYAK NGAJU
Abstract
Panyapa tidak memiliki istilah atau pengertian khusus dalam Hukum Adat Dayak Ngaju maupun dalam 96 Pasal Perjanjian Tumbang Anoi 1894, namun seseorang yang sering kali memaki orang lain dan membuat tersinggung perasaan orang lain dikenal dengan sebutan Panyapa oleh masyarakat adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian sanksi adat Dayak Ngaju bagi Panyapa dan upaya memberikan efek jera bagi panyapa dalam Hukum Adat Dayak Ngaju. Dari hasil penelitian prosedur penyelesaian dilakukan di tingkat kelurahan terlebih dahulu oleh Mantir Adat lalu dibawa ketingkat kecamatan yang di selesaikan oleh Damang Kepala Adat. Upaya Damang Kepala Adat Dalam Memberikan Efek Jera Bagi Panyapa di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan cara melibatkan dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dalam penerapan sanksi adat sehingga memberikan sanksi moral pada pelaku untuk tidak mengulangi lagi dan masyarakat bisa belajar untuk tidak mencontoh perbuatan tersebut.
References
C, Apandie, & Ar E. D. (2019). Huma Betang: Identitas Moral Kultural Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Journal of Moral and Civic Education, 3(2), 76–91. https://doi.org/10.24036/8851412322019185.
Danim, S. (2002). Menjadi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Grappely, Gery Gea (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Norma Adat Dayak Ngaju, Atas Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Birawa Law Journal. Vol 3, No 2, https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/ article/view/8902/
Hikmawati, Puteri (2016). Relevansi Pelaksanaan Hukum Ptdana Adat Dayak Di Kalimantan Barat Dengan Hukum Pidana Nasional'.Jurnal DPR RI.Vo. 15 No.4. https://jurnal.DPR.go.id.
Kastama, I. M. (2020). Hukum Adat Dayak : Bentuk, Penerapan dan Sanksi Singer di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Belom Bahadat, 8(2). Https://doi.org/10.33363/bb.v8i2.206
Leden Marpaung, (2010),Tindak Pidana Terhadap Penghormatan, Sinar grafika, Jakarta.
Muhammad Abdillah.(2020). Tinjauan Peradilan Adat. Jakarta, Suryakancana
Muhamad Dlaifurrahman, dik, (2023), Hukum Hadat Dayak Ngaju: Tahiu Janji Pangawin Di Kalimantan Tengah, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 17, No. 1, syarakatan https://jurnal.stiq-amuntai.ac.id/index.php/al-qalam.
Setiawan Rahmad Fahreza dan Lisnawati. (2023). Jipen: Menilik Hukum Adat Dayak Perspektif Kaidah Fikih Jinayah. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum e-ISSN 2830-6805 (JISYAKU). Vol. 2, No. 1, Juni 2023, https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id.