SISTEM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DI DESA MARAWAN LAMA KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN

  • Gelar Sumbogo Peni Institut Agama Hindu Negeri Tampun Penyang Palangkaraya
  • Opta Yulia IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Hukum Waris Adat, Mantir Adat, dan Pembakal

Abstract

Dalam kehidupan bernegara, tentunya dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mengikat bagi wargannya, salah satu diantaranya adalah hukum waris. Fenomena yang diangkat dalam karya ini adalah:  apa yang menjadi dasar hukum berlakunya sistem hukum waris adat masyarakat di desa Marawan Lama? dan bagaimana sistem hukum waris adat di desa Marawan Lama, Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan penelitian diskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah mengungkap fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok untuk memahami dan mengungkap sesuatu dibalik fenomena. Dasar berlakunya sistem hukum waris adat di Desa Marawan Lama adalah warga masih mempertahankan hukum adat sebagai aturan yang berlaku dalam pergaulan sosial masyarakat. Terbitnya Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 berdampak terhadap legalitas keberadaan lembaga Adat Kedamangan. Sistem Hukum Waris Adat Di Desa Marawan Lama, adalah harta warisan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan system kekeluargaan bilateral, secara adil dan setara, tanpa membedakan jenis kelamin, usia juga agama yang dianut oleh ahli waris. Adil yang dimaksudkan adalah penilaian subyektif dari sipewaris yang didasarkan pada pertimbangan psikologis dan karakter ahli waris oleh pewaris. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pewaris, karena pewarislah yang paling tahu kepada siapa, berapa banyak harta yang diberikan kepada ahli waris.

References

Ali, Acmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kusuma, H. H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, B., & Bushar, M. (2002). Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Nurjaya, I. N. (2008). Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Perdata, K. U. (n.d.).
Perdata, K. U.-U. (n.d.).
Riwut, N. (2003). Maneser Panatau Tatu Hiang Menyelami Kekayaan Leluhur. Palangkaraya: Pusaka Lima.
Surpha, I. W. (2006). Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.
Tengah, B. H. (2008). Hukum Adat Dayak Blaman Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Pertama, K. K. (n.d.).
Peraturan Daerah Propinsi Kaliman Tengah No. 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Published
2023-12-05
How to Cite
Peni, G., & Yulia, O. (2023). SISTEM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DI DESA MARAWAN LAMA KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN. Belom Bahadat, 13(2), 83-102. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1062