PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PESISIR PANTAI BALI

  • I Gede Permana Aditya Yoga Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Permasalahan

Abstract

Mengkaji dan memahami bagaimana hukum lingkungan hidup digunakan untuk memitigasi degradasi lingkungan di wilayah pesisir Bali adalah tujuan dari penelitian ini. Metodologi penelitian penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dengan teknik penelitian hukum. Teknik deskriptif yuridis kualitatif digunakan untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang dibedakan menjadi sumber hukum utama dan sumber hukum sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, bahan hukum dievaluasi dan dipelajari dari berbagai sumber hukum secara metodis dan logis. Temuan studi ini menunjukkan bahwa ada dua cara untuk menegakkan hukum lingkungan hidup: secara preventif dan represif. Tujuan dari penegakan hukum preventif adalah untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan sebelum mengambil tindakan. Sebaliknya, penegakan hukum yang represif terjadi ketika suatu peraturan dilanggar. Ketiga perangkat hukum yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana digunakan oleh penegak hukum untuk melindungi hukum lingkungan hidup. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi degradasi lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir Bali. Perundang-undangan ini hanya merupakan dokumen hukum dan tidak mempunyai dampak praktis terhadap permasalahan lingkungan jika tidak ada kerjasama yang sungguh-sungguh.

References

Anggasta, G., & Widiastuti, W. (2022). Etika Pelestarian Lingkungan yang dilakukan oleh Komunitas Pecinta Lingkungan Di Bali. Sinektika: Jurnal Arsitektur, 19(1), 82–90. https://doi.org/10.23917/sinektika.v19i1.16679
Dellyana, S. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115–128.
Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17–26.
Mahajaya, I. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Studi Kasus Pencemaran Limbah Tahu Di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ). Universitas Islam Malang.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nina Herlina. (2017). Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 1–16.
Pasek Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Rasjuddin. (2020). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Pertambangan Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Hukum Unissula, 36(1), 1–11.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penega-kan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Sulistyawati, N. P. Y., & Kusumawardhani, S. A. M. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Dikawasan Hutan Mangrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 890–900.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Published
2023-12-05
How to Cite
Yoga, I. G. (2023). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PESISIR PANTAI BALI. Belom Bahadat, 13(2), 1-14. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1068