Politik Hukum Kewenangan Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum kewenangan penyadapan oleh Komisi Ppemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui pendekatan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menerangkan tujuan dan cita hukum dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui tindakan penyadapan. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan kewenangan penyadapan harus sesuai dengan prosedur hukum dan wajib mendapatkan izin dari dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari penyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan penyadapan.