Kesenjangan Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr.)
Abstract
Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia, harmonis, saling mendukung, dan melengkapi satu sama lain. Di Indonesia, pernikahan bisa menjadi kompleks ketika pasangan berasal dari agama atau keyakinan yang berbeda. Pada 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan untuk menyetujui permohonan pencatatan pernikahan antar-umat yang berbeda agama. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru menerima permohonan tersebut dalam register perkara nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr. Hal tersebut menunjukkan kesenjangan antara apa yang seharusnya terjadi (das sollen) dan kenyataan yang ada (das sein). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, mengkaji teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan terkait. SEMA sebenarnya ditujukan untuk mengawasi hakim, namun kekuatannya dalam konteks spesifik suatu kasus bisa berbeda. Hakim tetap memiliki wewenang untuk menafsirkan SEMA sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi. Penetapan Pengadilan, seperti dalam kasus nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr., dapat dianggap sebagai putusan pengadilan yang bersifat final. Dalam kasus tersebut, para pemohon diberikan izin untuk mencatatkan pernikahan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara.
Kata Kunci: Kesenjangan Hukum, Perkawinan, Beda Agama
References
Jurnal
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Andhika Santoso, R., Elan Jaelani, & Utang Rosidin. (2023). Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 07–15. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1392
Basuki Kurniawan, & Purbosari, N. R. (2022). PENYELESAIAN DISHARMONI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR MEDIASI. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(1), 83–96. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i1.4734
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Christiawan, R. (2018). PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI. Jurnal Yudisial, 11(3), 367. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.302
Hanifah, M., & Pascadinianti, M. (t.t.). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama.
Hartini, S., Widihastuti, S., & Nurhayati, I. (2017). Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 128–138. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16852
Herdiana, D., & Ekawati, D. (2024). Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2023 Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan. 8(1).
Kusmayanti, H. (2021). TINDAKAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN WANPRESTASI AKTA PERDAMAIAN. Jurnal Yudisial, 14(1), 99. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403
Muaja, H. S. (t.t.). KEBEBASAN DAN PEDOMAN HAKIM DALAM PENERAPAN PUTUSAN PENGADILAN1 Oleh: Briean Imanuel Kaeng2 Ruddy Watulingas3.
Munaf, D. H. Y., & Hum, S. M. (t.t.). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.
Rihdo, M., Ishaq Maulana Sudur, Ahsandy Ramadhan Suardi, Satriya Pamungkas, & Fauziyah Putri Meilinda. (2023). KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI: KEKUATAN HUKUM, KETETAPAN DAN KONSISTENSI, PENGARUH TERHADAP PUTUSAN HUKUM. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 230–240. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791
Taurat Afiati, Ani Wafiroh, & Muhamad Saleh Sofyan. (2022). UPAYA PASANGAN SUAMI ISTRI TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT). Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 161–184. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927
Usman, R. (2017). MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA. 14(03).
Vargholy, M. N. (2023). Diskursus Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi: Konflik Antara Nilai dan Realitas. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(2), 118. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i2.44167
Zakariyah, R. M., & Riyadh U.B., A. (2020). Juridical Overview Regarding the Unenforceability of Court Decisions in Civil Cases That Have Permanent Legal Force (INKRACHT). Indonesian Journal of Public Policy Review, 11. https://doi.org/10.21070/ijppr.v11i0.1162
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan