Hukum Pidana Internasional: Urgensi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis urgensi penanggulangan kejahatan lintas negara menggunakan instrumen hukum pidana Internasional dan konsep penanggulangan kejahatan lintas negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, berdasarkan data primer dan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan deskriptif analistik terhadap fokus kajian. Hasil penelitian ini menunjukan urgrensi kebutuhan negara terhadap Instrumen hukum pidana Internasional dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, dikarenakan hukum pidana Nasional memiliki kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yakni kendala perbedaan sistem hukum antar negara, keterbatasan yurisdiksi hukum nasional, keterbatasan kerjasama penegakan hukum pidana antar negara, sumberdaya manusia atau kualitas penegak hukum, ketidakmampuan menerapkan standar hukum Internasional, politik kepentingan hukum nasional, korupsi, anggaran penanganan perkara lintas negara, tantangan teknologi dan modus baru kejahatan. Adapun konsep penegakan hukum pidana Internasional di masa sekarang dan akan datang yakni melalui Mahkamah Pidana Internasional, dengan didukung harmonisasi hukum pidana nasional terhadap hukum pidana Internasional atau konvensi hukum Internasional yang mengatur tentang kejahatan Internasional, serta melakukan kerjasama bilateral ataupun multilateral dalam penanggulangan kejahatan lintas negara dengan cara bantuan timbal balik dalam permasalahan hukum pidana agar tercapainya kepastian hukum dan keadilan di dunia Internasional.
References
Ali, M. (2024). Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional: Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(1).
Aprilia, W., Prakoso, L. Y., & Sudiarso, A. (2022). Strategi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Mencegah Terjadinya Kejahatan Transnasional di Perbatasan Negara Ditinjau dari Posisi Strategis Kepulauan Riau. Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal), 10(1), 19–28.
Apriliansah, L., & Yusuf, H. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Ekonomi: Studi pada Kasus Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 9922–9937.
Daeng, Y., Sitorus, S. H., Ruben, A., Tarigan, D. F., & Prakasa, S. (2024). Penegakan Hukum Pidana Dari Aspek Sumber Daya Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12981–12989.
Fitriah, R., & Yusuf, H. (2024). Implikasi Hukum Internasional Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5347–5363.
Fitriansyah, G. F., Sary, W. E., & Lestarika, D. P. (2025). Pengaruh Dualisme Sistem Hukum Nasional Dan Minimnya Ratifikasi Instrumen Internasional Terhadap Hambatan Penegakan Hukum Kejahatan Perdagangan Manusia Lintas Negara. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(3), 220–227.
Judijanto, L. (2025). Hukum Pidana dan Kejahatan Siber: Menanggulangi Ancaman Kejahatan Digital di Era Teknologi. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 968–972.
Katimin, H., Mulyanti, D., Idaningsih, I. Y., & Saleh, A. H. (2020). Urgensi Ratifikasi Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Melalui Keputusan Presiden Terhadap Pengembalian Asset-Asset Hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss: Array. Case Law: Journal of Law, 1(1), 55–80.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 35–42.
Komariah, M. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 97–112.
Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Gema Keadilan, 7(3), 115–138.
Rahim, A. (2017). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM. Jurnal Al Himayah, 1(1), 1–24.
Rosiyana, L., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Korban Dalam Hukum Pidana Internasional Untuk Mendorong Keadilan Dan Pengakuan Hak Asasi Manusia. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 5(4).
Sabalino, A. I., Ridwan, H. M. S., & Hamzah Hasan, M. H. I. (2022). Pendekatan Penelitian Hukum. Makalah.
Sajidin, M., Saputra, I., & Nofiasari, W. (2023). Strategi Keamanan Maritim Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Transnasional Di Asia Tenggara. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 170–177.
Sarayar, A. A. (2019). Kajian Hukum Bantuan Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Internasional. Lex Et Societatis, 7(11).
Sari, I. (2015). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1).
Satria, N. D., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Efektivitas Mahkamah Pidana Internasional dalam Menangani Kejahatan Terorisme Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Internasional. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(3), 212–219.
Simanjuntak, D. (2024). Urgensi Kerja Sama Internasional Kepolisian Indonesia dan Malaysia dalam Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang “Trafficking In Persons.” Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5(1), 410–423.
Siswanto, H., Putri, R. W., Dewi, E., Tamza, F. B., & others. (2025). Kejahatan Penipuan Investasi Fiktif Sebagai Refleksi Lemahnya Kedaulatan Penegakan Hukum di Tengah Intervensi Global. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial \& Hukum, 3(3), 1789–1799.
Sopiana, M. (2019). Kedudukan International Crimnal Court (ICC) Dalam Mekanisme Hukum Humaniter Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional. Universitas Islam Riau.
Sriwidodo, J. (2023). Politik Hukum Pidana dalam Pendekatan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Kepel Press.
Sudrajat, S., & Yusuf, H. (2025). Sistem Peradilan Tindak Pidana Ekonomi: Rekonstruksi Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Menangani Kejahatan Ekonomi Terorisme Finansial Dan Korporasi Di Era Globalisasi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 312–319.
Tabiu, R., Intan, N., Safiuddin, S., & others. (2023). Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Halu Oleo Law Review, 7(1), 99–110.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/DOI : 10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Tobing, C. I., Surya, T. M., Selvias, L. R., Girsang, S. R., Azzahra, P. B., Purba, L. Y., Putera, M. A., & Rusmana, N. (2024). Globalisasi Digital dan Cybercrime: Tantangan Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 105–123.
Wibowo, M. S. I., Munawar, A., & others. (2024). Kendala Teknis dan Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.





