Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Di Era Digital
Abstract
The development of digital technology has changed the patterns of communication and social interaction in society through the presence of social media. This study examines the influence of social media on public legal awareness in the digital era, highlighting its role as a means of disseminating legal information and its potential causes of declining compliance with legal norms. Using a qualitative descriptive approach, this study examines how social media can be an effective legal education tool when used wisely, but also has the potential to lead to legal violations if misused. The results show that social media has two opposing sides: on the one hand, it can increase public understanding and legal awareness, but on the other hand, it can lead to deviant behavior due to low digital and legal literacy. Therefore, increasing legal awareness through digital education and strengthening social media ethics are crucial to creating a law-abiding society in the digital era.
References
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140–157.
Cikdin, Y. K. A. (2022). Peran Generasi Muda Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2, 176–183.
Fadhli, M., Sufiyandi, S., Wisman, W., & others. (2020). Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menggunakan Bahasa yang Bijak di Media Sosial pada Era Digitalisasi. Jurnal Abdi Pendidikan, 1(1), 25–31.
Fitriani, Y. (2017). Analisis pemanfaatan berbagai media sosial sebagai sarana penyebaran informasi bagi masyarakat. Paradigma, 19(2), 148–152.
Kusumo, V. K., Junia, I. L. R., Prianto, Y., & Ruchimat, T. (2021). Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial. Prosiding SENAPENMAS, 1069–1078.
Mauludin, M. A. (2017). Cerdas Dan Bijak Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Tengah Era Literasi Dan Informasi Di Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 6(1).
Puspandari, R. Y. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Terhadap Generasi Z di Kota Magelang). Hukum Dan Masyarakat Madani, 11(1), 11–22.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rafiq, A. (2020). Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 18–29.
Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE dalam Perspektif Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7(2), 309–339.
Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385.
Sara, Y., & Astoni, P. Y. (2025). Peran Media Sosial Dalam Penyebaran Informasi Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Guna Penegakkan Hukum Tindak Pidana KDRT Pada Era Digital (Studi kasus perkara Nomor 52/PID. SUS/2025/PT BDG). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(7), 212–230.
Sari, A. C., Hartina, R., Awalia, R., Irianti, H., & Ainun, N. (2018). Komunikasi dan Media Sosial. Jurnal The Messenger, 3(2), 69.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53.
Suryanto, D. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Hukum. Belom Bahadat, 13(1), 80–97.
Yuhandra, E., Akhmaddhian, S., Fathanudien, A., & Tendiyanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan Gadget Dan Media Sosial. Empowerment, 4(01), 78–84.





