HUKUM ADAT DAYAK : BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
HUKUM ADAT DAYAK : BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan keberadaan hukum adat Dayak dan penerapannya dalam interaksi masyarakat Hindu Kaharingan dalam hidup bermasyarakat. Hukum adat sangatlah diperlukan oleh masyarakat setempat sebagai payung dan pedoman sekaligus petunjuk hidup untuk menghindari terjadinya benturan/perselisihan dalam bermasyarakat. Bentuk hukum adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, keberadaannya betul-betul diakui oleh masyarakat.
Penerapan hukum adat di Kecamatan Teweh Tengah tetap eksis diterapkan sampai sekarang untuk pemberdayaan Lembaga Adat agar mampu membangun masyarakat Adat dalam melestarikan dan pengembangan adat istiadat. Pelanggaran terhadap hukum adat ini dikenakan sanksi singer. Sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum adat yaitu berupa uang atau berupa benda lain, seperti ngasi makan, potong babi berdasarkan tingkat kesalahan.
References
Hadi Sutrisno, 1987. Metodologi Research, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hadikusuma Hilman, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Ihroni, 1984. Antropologi Dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kutha Ratna, 2010. Metodologi Penelitian Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Lestawi I Nengah, 1999.Hukum Adat, Paramita, Surabaya.
Mantra I.B., Landasan Kebudayaan Bali, Yayasan Dharma Sastra, Denpasar, 1996
Nasikun, 2007. Sistem Sosial Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ritzer George-Douglas J. Goodman, 2010. Teori Sosioogi Modern, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sudjarwo, 2001. Metodologi Penelitian Sosial, Mandar Maju, Bandung.
Soedjono, D. 1982. Sosiologi untuk Ilmi Hukum, Bandung, Tarsito.
Biro Pemerintahan Desa Setwilda Tingkat I Kalimantan Tengah, 1996. Lembaga Kedemangan Dan Hukum Adat Dayak Ngaju Di Propinsi Kalimantan Tengah