URGENSI PENDOKUMENTASIAN PUTUSAN PERADILAN ADAT

URGENSI PENDOKUMENTASIAN PUTUSAN PERADILAN ADAT

  • Gelar Sumbogo Peni
  • Gelar Sumbogo Peni

Abstract

Penyelesaian kasus hukum dewasa ini menjadi perdebatan yang serius, rasa keadilan yang diharapkan oleh setiap warga negara yang memerlukan haknya, dijaman sekarang ini, begitu susahnya untuk mendapatkan rasa ‚adil‛. Praktik-prakti yang melukai untuk mendapatkan rasa adil, begitu menggurita, hampir di semua lini dan sendi-sendi penegak hukum setidaknya terkait dengan hal-hal yang mencederai keadilan itu sendiri.
Ungkapan tajam kebawah dan tumpul ke atas, sampai menjadi pembicaraan disisi kehidupan warga. Kekecewaan terhadap baik hasil vonis ataupun proses peradilan sangat melukai hati dari pencari keadilan. Ungkapan ada uang maka sangat mudah untuk mengatur para oknum penegak hukum. Dalam rangka memberikan solusi terhadap kekecewaan terhadap mekanisme dan juga praktik-praktik tidak jujur di lingkungan penegak hukum, bangsa Indonesia masih mempunyai warisan adiluhung yang dapat memberikan solusi dibidang peradilan.
Sistem peradilan adat yang merupakan jati diri, kepribadian bangsa Indonesia yang menempatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, mufakat, saling menghormati dan tidak terlepas dari keseimbangan antara manusia dengan sesama, keseimbangan hubungan manusia dengan sesama ciptaan Tuhan (Alam Semesta) dan juga mengharmoniskan hubungan manusia dengan Pencipta, telah diwariskan oleh para leluhur bangsa ini, adat tradisi yang begitu luhur dan berbudaya tinggi telah kita pandang sebelah mata, kita justru mengagungkan produ-produk lain yang belum tentu sesuai dengan cultur budaya kita.

References

Emil Kleden, 2006. Peradilan Adat: Cermin upaya membangun otonomi. Majalah ForumKeadilan. No. 20, 10 September 2006
Hedar Laudjeng, 2003. Mempertimbangkan Peradilan Adat, Seri PengembanganWacana, Jakarta: HuMa.Hilman Hadikusuma, 1989. Peradilan Adat di Indonesia, Jakarta: CV Miswar.
Laurensius Gawing, 2006. Peradilan Adat: Keadilan yang ternafikan. Majalah ForumKeadilan : No. 21, 17 September 2006
Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan, 2009.
Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan , Jakarta: Bappenas.
Majelis Adat Aceh, tanpa tahun, Pedoman Peradilan Adat Aceh. Hal 8.
http://ind.adatjustice.org/wpcontent/uploads/publikasi/Buku%20Pedoman%20Peradilan.pdf Rifai Lubis, 2006. Menemukan yang hakiki dalam penyelesaian sengketa berbasis lokal,Majalah Forum Keadilan. No. 22, 24 September 2006
Published
2018-07-31
How to Cite
Sumbogo Peni, G., & Sumbogo Peni, G. (2018). URGENSI PENDOKUMENTASIAN PUTUSAN PERADILAN ADAT. Belom Bahadat, 8(1). https://doi.org/10.33363/bb.v8i1.224