CARA MASYARAKAT TRANSMIGRASI ASAL BALI DALAM MENTAATI NORMA HUKUM YANG DIBAWA DENGAN HUKUM ADAT SETEMPAT DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS
CARA MASYARAKAT TRANSMIGRASI ASAL BALI DALAM MENTAATI NORMA HUKUM YANG DIBAWA DENGAN HUKUM ADAT SETEMPAT DI KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS
Abstract
Secara umum semua aturan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama
inginmenciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, keadilan serta keseimbangan lahir dan
bhatin, sehingga semua aturan hukum memiliki tujuan yang sangat baik. Aturan hukum yang
baik adalah aturan hukum yang mampu hidup dan terima di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. AturanhukumatauNorma hukum yang berlaku di tengah-tengan kehidupan
masyarakatsangat menentukan terwujuddantercapainyaketentraman, ketertiban dan keamanan
bagi masyarakat terutama masyarakat yang sering mengalami permasalahan-permasalahan
sebagai akibat kebutuhan hidup yang selalu berkembang dansetiapmasyarakat sangat
memerlukan perlindungan kepentingan manusia.Agar hubungan kehidupan bermasyarakat tetap
harmonis setiap warga masyarakat wajib untuk menghormati norma hukum-norma hukum yang
hidup dalam masyarakat, seimbang dan harmonisnya hubungan masyarakat diperlukan pentaatan
pada aturan yang berlaku.
Masyarakat lebih aman mentaati aturan dari pada tidak mentaati norma hukum apalagi
sampai melanggarnya, aturan hukum masyarakat manapun yang diberlakukan kita wajib untuk
mentaatinya. Cara masyarakat Transmigasi asal Bali dalam mentaati Norma Hukum terutama
Hukum Adat dan Hukum Agama yang dibawa dengan Hukum Adat setempat adalah dengan cara
mentaati semua paraturan yang diberlakukan oleh lembaga yang berwenang, masyarakat
transmigrasi asal Bali sangat mentaati hukum Hindu/adat Bali karena kedua hukum itu telah
berasimilasi dan diimplementasikan dalam organisasi Banjar dan sebagai masyarakat
Kalimantan Tengah masyarakat Transmigrasi asal Bali tentu juga mentaati hukum adat dayak
yang berpegang teguh pada slogan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.
References
Faisal Sanapiah,Penelitian Kualitataif, Dasar dan Aplikasi, YA3 Malang, 1990
Ihroni, Antropologi Dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1984
JonesPip,Pengantar Teori-Teori Sosial,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Moleong Lexy J.,Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010
Narwoko J. Dwi–Bagong Suyanto,Sosiologi Teks Pengantar Dan Terapan, Kencara Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Poloma Margaret M.,Sosiologi Kontemporer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Rahardjo Satjipto,Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986 Setiady Tolib, 2013.
Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam kajian Kepustakaan), Alfabeta,Bandung.
Strauss Anselm & Juliet Corbin,Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2009
Soekanto Soerjono,Hukum Adat Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Suasthawa Dharmayuda I Made,Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali,Upada Sastra, Denpasar Bali, 2001
Suprayogo Imam–Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial - Agama, PT. Remaja Rosdakarya,Bandung, 2001
Wulansari Dewi,Sosiologi Konsep Dan Teori, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009
.