Pembagian Waris menurut Masyarakat Hindu di desa Garantung kecamatan Maliku kabupaten pulang Pisau
Pembagian Waris menurut Masyarakat Hindu di desa Garantung kecamatan Maliku kabupaten pulang Pisau
Abstract
Pembagian Warisan masyarakat Hindu Transmigrasi asal Bali di Desa Garantung
kabupaten pulang pisau Kalimantan Tengah,memiliki sedikit perbedaan dengan pembagian
waris di daerah asalnya di Pulau Bali. Mengingat mereka hidup di lingkungan masyarakat
majemuk secara otomatis menyesuaikan dengan daerah setempat namun tidak meninggalkan
adat istiadat budaya Bali dan sumber ajaran Hindu yang diwariskan leluhurnya.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis dan menemukan pelaksanaan
pembagian waris di desa Garantung kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, 2)
Mengidentifikasi pedoman yang dijadikan acuan pembagian waris masyarakat Hindu di desa
Garantung. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan pembagian
warisdi desa Garantung dilaksanakan sebelum pewaris meninggal dunia yang disebut Jiwadhana.
Teknik pembagian warisan yang dilakukan sesuai dengan Keputusan musyawarah
keluarga dan mengacu kepada Keputusan musyawarah masyarakat desa Garantung Kecamatan
Maliku, kabupaten pulang pisau bahwa 50% harta warisan yang diberikan kepada anak laki-laki
bungsu sebagai penerus keluarga (preti Sentana) yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan
hidup orang tua, melaksanakan upacara pitra yadnya bila orang tuanya telah tiada, memelihara
tempat suci keluarga. Sedangkan 50% harta warisan dibagi sama rata oleh pewaris kepada ahli
waris (anaknya) baik laki-laki maupun perempuan.
Yang dijadikan acuan pembagian waris di desa garantung kitab Menawa Dharma Sastra,
Musyawarah masyarakat Desa Garantung dan Desa,kala, Patra.
References
Jakarta; Rineka Cipta.
Artadi I Ketut.2007. Hukum adat Bali, Denpasar; Pustaka Bali Post.
Bajrayasa I Gede, dkk.1981, Acara agama hindu I, Jakarta. Ditjen Bimas Hindu Dep agama RI.
Basrowi dan Sukidim. 2002. Metode penelitian Kualitatif Persepektif Mikro, Surabaya: Insan
Cendikiawan.
Moleong, Lexy.J. 1999. Metode Penelitian Kualitataif. Bandung: PT.Remaja Rosidakarya.
O Dea, Thomas.F. 1995. Sosiologi suatu pengantar Awal. Jakarta: Rajawali.
Parangin Effendi. 2005. Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo persada.
Pudja Gde. 1975. Pengantar tentang perkawinan menurut Hukum Hindu. Jakarta: Mayasari.
Pudja Gde, Sudharta Tjokorda Rai. 2003. Menawa Dharma Sastra. Jakarta: pustaka Mitra Jaya.
Usman, Usaini dkk. 2004. Metodelogi Penelitian Sosial. Jakarta; Bumi Akasa
Windia Wayan. 1995. Menjawab masalah Hukum. Denpasar: PT. BP.