PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HINDU

  • Ni Nyoman Rahmawati
Keywords: Perkawianan Beda Agama, Persfektif Hukum Hindu, pengesahan

Abstract

Perkawinan beda agama dewasa ini marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengakuan pluralitas agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia yaitu, agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian Perkawinan beda agama di Indonesia belumĀ  diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang ada. karenanya masih terjadi perbedaan artikulasi dalam melihat dan memahami perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat. untuk itu dalam karya ilmiah ini penulis mengangkat tentang pengesahan perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu, Dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah bentuk Perkawinan secara umum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974?; (2) Bagaimanakah Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat?; (3) Bagaimanakah Bentuk penyelesaian perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu? Karya ilmiah ini menggunakan metode penulisan normative dengan mengacu kepada berbagai literature atau pustaka berupa bahan hukum primer seperti UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan sekunder. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa bentuk perkawinan dianggap sah sesuai UU RI No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 jika dilaksanakan sesuai dengan agama dan keyakiannya masing-masing. Ayat 2 perkawinan tersebut harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Hindu, dilaksanakan dengan ritual Hindu (pabiokawonan) yang dipimpin oleh seorang pendeta atau pinandita. Penyelesaian perkawinan beda agama dalam hukum Hindu dilaksanakan dengan ritual sudhiwadani (ritual pengukuhan untuk masuk menjadi penganut agama Hindu) bagi pasangan pengantin yang belum menganut agama Hindu

References

Bhalla. Prem.P. 2010. Tatacara Ritual dan Tradisi Hindu. Paramita: Surabaya
Jaman. I Gede. 2008. Membina Keluarga Sejahtera.Paramita: Surabaya
Pudja. G. 2002. Manawa Dharmasastra. Pelita Nusantara Lestari: Jakarta
Suastika Eakasana. I Made. 2012. Dharma Bandhu: Hukum Kekeluargaan Hindu. Paramita: Surabaya

Arthayasa. I Nyoman. 1998. Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu. Paramita: Surabaya
Tim Penyusun. 1998.Tuntunan Pelaksanaan Sudhi Wadani. Departemen Agama RI Jakarta
Tatacara Sudhi Wadani (https//pandejuliana. Wordpress.com. diakses tanggal 12 Juni 2019)
Rahmawati. Ni Nyoman. Upacara Sudhi Wadani dalam Persfektif Hukum Hindu. Jurnal Belom Bahadat Vol III 1 April 2013

Karmini. Ida Ayu Putu. 2013. Eksistensi Upacara Sudhi Wadani di Desa Basarang Jaya Kec. Basarang Kabupaten Kapuas Persfektif Hukum Hindu. Skripsi STAHN-TP Palangka Raya

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Natih, Ni Ketut, dkk. 1980. Pembinaan Perkawinan Agama Hindu. Yayasan Dharma Kerti: Jakarta

Titib. I Made. 2003. Veda Sabda Suci: Pedoman Praktis Kehidupan. Paramita: Surabaya.
Published
2019-06-30
How to Cite
Rahmawati, N. N. (2019). PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HINDU. Belom Bahadat, 9(1). https://doi.org/10.33363/bb.v8i1.341