Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Dayak
Abstract
Pada masyarakat adat suku Dayak, proses pengangkatan anak dilakukan dengan upacara “Adat Pengangkat Anak” yang dilakukan dihadapan para tua-tua adat setempat baserta pemotongan hewan ternak dan penyerahan barang-barang yang memiliki tujuan tertentu secara simbolik menurut adat dan kepercayaan masyarakat setempat. Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya pada suku Dayak Kalimantan Tengah adalah berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Hal ini dikarenakan sifat pengangkatan anak itu sendiri yaitu memutus hubungan kekeluargaan antara si anak dengan keluarga dan orang tua kandung anak tersebut. Pada Hukum Adat Waris Dayak Kalimantan Tengah penunjukan atau pembagian harta warisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup ataupun setelah pewaris meninggal dunia. Kebanyakan para orang tua pada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah melakukan penunjukan atau pembagian terhadap harta warisan kepada anak-anak mereka dilakukan pada saat si-pewaris (orang tua) masih hidup. Namun penyerahan atau pengoperannya barang warisan secara resmi baru bisa dilakukan sewaktu pewaris (orang tua) sudah meninggal dunia.
References
I.G.N. Sugangga. 1995, Hukum Waris Adat, Semarang. Universitas Diponegoro,
Soerjono Soekanto.1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Hadari Nawawi. 1996, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
Djaja S. Melia.1982, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung,Tarsito,
Shanty Dellyana.1982, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta:Liberty.