Perlindungan Hukum Terhadap Hak Narapidana Dalam Melakukan Ibadah Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram

  • habibi habibi
Keywords: Protection of Prisoners, Right of worship

Abstract

Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan narapidana di dalam lapas memiliki hak salah satunya hak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Penelitian ini dilakukan pada lokasi mataram dengan alasan dan pertimbangan karakteristiknya yang unik dibandingkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) lainnya, tidak hanya dihuni oleh para narapidana tetapi juga tahanan yang berbeda dengan LAPAS yang hanya didominasi oleh satu agama.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap hak narapidana dan mendiskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah di lapas Mataram. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Mataram telah dilindungi dalam hukum positif Indonesia yakni terdapat dalam konstitusi RI, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia, Undang Undang nomor 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan dan turunan peraturan perundang-undangan dibawahnya, hal ini sesuai atau sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.. Bentuk perlindungan hukum di lembaga pemasyarakatan klas IIA Mataram terhadap hak narapidana dalam melakukan ibadah termasuk bentuk perlindungan preventif yakni dilakukan dengan cara menyediakan rumah ibadah seperti masjid, pura dan ruangan yang menyerupai gereja untuk melaksanakan ibadah.
Kata Kunci : Perlindungan Narapidana, Hak Ibadah,

References

C. De Rover.2000. To Serve and To Protect, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Muladi, 2002. HAM, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP: Semarang

R. Soesilo, 1998, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP), Politeia :Bogor

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.Pl.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

https://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db695fc0-6bd1-1bd1-c3b8-313134333039/year/2019/month/2 akses tanggal 10 pebruari 2019.
Published
2019-12-12
How to Cite
habibi, habibi. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Narapidana Dalam Melakukan Ibadah Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram. Belom Bahadat, 9(02), 37-56. https://doi.org/10.33363/bb.v9i02.380