Kedudukan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Sifat Perjanjian Baku Dalam Pemberian Kredit Perbankan
Abstract
The purpose of this study is to describe the position of the prudential principle towards the nature of standard agreements in the provision of bank credit. The method used is normative juridical by analyzing statutory regulations and library materials systematically in order to provide meaning and answer legal problems. The results of this study suggest that a standard agreement made unilaterally cannot be interpreted as a loss for the debtor, but rather a form of embodiment of the mandate of Law Number 10 of 1998 Article 29 paragraph 3 to avoid losses for the bank and customers.
References
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.
Kasmir, S. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi.
Khasanah, I., Husaini, A., & Azizah, D. F. (2013). Sistem Dan Prosedur Pemberian Krdit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalisir Tunggakan Kredit. Jurnal Fakultas Ilmu Administrasi,2,2. http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/%0Asistem dan prosedur pemberian kredit, kredit modal kerja, tunggakan kredit%0A1.
Podung, D. M. (2016). Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan. Lex Crimen, V(3), 49–56.
Satyawidya, P. (2013). Peran Bank Syariah Dalam Membantu Berkembangnya Kewirausahaan Di Indonesia. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 2(1), 1–19.
Sembiring, S. (1999). Pencantuman Asas Kewajaran dalam Kontrak Standar (Perjanjian Baku) sebagai Salah Satu Upaya Melindungi Konsumen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 6(12), 109–120.
Widayati, R., & Andani, M. N. (2019). Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Konsumtif Pada Bank Nagari Cabang Siteba. 1–11. https://doi.org/10.31219/osf.io/fgc4r
Wijaya, E. S., & Sukranatha, A. A. K. (2018). Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan. Kerthasemaya, 4(3), 1–13.
Wulandari, F. (2018). Analisis yuridis terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen (studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/Pdt. G/2016/PN. Jkt. Sel). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Peraturan Perundangan-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan