AKIBAT HUKUM PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN

  • I komang Darman
Keywords: Akibat Hukum, Alh Fungsi, tanah pertanian

Abstract

Kebijakan  dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan  sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif  karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan terus terjadi, yang mengakibatkan  semakin sempitnya tanah pertanian.

 

Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan menjadi kawasan perumahan.  Berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (30)  Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka sesuai dengan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif.  Apabila Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan tidak melaksanakan  sesuai dengan ketentuan undang-undang  yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi Denda Sesuai.

References

Adi, Susono dan Sofian Ali, Husen.1995, Ekonomi Politik Penguasaan Tanah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Budiarto, Eko. 1997. Arsitektur dan Kota di Indonesia. Bandung Alumni.

Harsono, Boedi.2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanakanya, Jakarta:Djambatan.

Harsono, Boedi. 2007.Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta Univesitas Trisakti.

Harsono, Hadi. 1995. Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta Sinar Harapan.

Iman Muchin, Koeswahyono. 2003. Aspek Hukum Penatagunaan tanah dan Penataan ruang. Jakarta: Sinar Grafika.

http;//www.amazon.co.uk/Books/s?e=UTF8&fieldauthor=r%20soerojo%wignjodipoero&page=1&rh (diakses pada tanggal 15 oktober 2013


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria;
Undang-undanmg 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 Tentang perlindumngan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
Peraturan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Intensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Mentri Negara Agraria /Kepala badan Pertanahan Nasional nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Mentri Pertanian Nomor: 07/Permentan/OT.140/2/2013T
Tentang Pedoman Teknis Keteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan lahan cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan.
Published
2020-12-30
How to Cite
Darman, I. komang. (2020). AKIBAT HUKUM PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN. Belom Bahadat, 10(02), 1-15. https://doi.org/10.33363/bb.v10i02.566