Analisis Perlindungan Hukum Nasabah Investasi Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Studi pada Putusan Nomor : 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

  • Ni Putu Paramita Dewi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

Abstract

Tulisan ini menganalisis aturan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai langkah dalam memberikan Kepastian Hukum saat terjadi permasalahan dalam kegiatan investasi, terkait dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun praktek di lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisis judul tulisan ini adalan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap masalah dengan memerhatikan aturan-aturan hukum yang terkaid dan erat dengan kepustakaan sebagai bahan penunjang dalam penulisannya. Hasil penelitian dalam tulisan ini adalah proses permohonan para investor reksadana yang mengalami kerugian gagal bayar terhadap dana investasi yang telah jatuh tempo untuk memohon PKPU terhadap perusahaan investasi dalam hal ini sebagai manajer investasi yang merupakan pihak yang mengelola dana nasabah yang dinilai tidak prudensial, dilakukan secara orang perorangan melalui kuasa hukum dapat dikabulkan oleh majelis hakim karena pembuktian utang dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana. Dengan demikian pihak perusahaan investasi berkewajiban untuk membayar dana nasabah dan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangoleh Pengadilan Niaga.

References

Perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Kutipan:
Bank Kustodian, Definisi Lengkap dan Fungsinya. (2016). Finansialku.Com.
Carolina, R. (2020). 4 Tugas dan Fungsi Manager Investasi. Diskartes.Com. https://diskartes.com/2020/03/tugas-dan-fungsi-manajer-investasi/
Dewi, N. P. A. A., & Yusadarmadi, A. A. N. (n.d.). Peran Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaia Perkara Kepailitan. Kerthasemaya. file:///C:/Users/asus/Downloads/6208-1-10211-1-10-20130815.pdf
Fadila, D. H., & Yunanto. (2015). Peran Otoritas Jasa Keungan(OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Jurnal Law Reform, 11. https://www.neliti.com/id/publications/163164/peran-otoritas-jasa-keuangan-ojk-dalam-perlindungan-hukum-bagi-investor-atas-dug
Kurnia, A. J. (2018). Tugas-Tugas Kurator dan Hakim Pengawas. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl738/tugas-tugas-kurator-dan-hakim-pengawas/
Kusumasari, D. (2011). Apa Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3223/nebis-in-idem/#:~:text=Secara umum%2C pengertian ne bis,umum untuk semua ranah hukum.
Meilinda. (2010). Reksadana Sebagai Salah Satu Alternatif Investasi. Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, 14. https://media.neliti.com/media/publications/12820-ID-reksa-dana-sebagai-salah-satu-alternatif-investasi.pdf
Pakaya, S. I. (n.d.). Resiko Investasi di Pasar Modal. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 3. file:///C:/Users/asus/Downloads/Resiko-Investasi-DI-Pasar-Modal-Suatu-Pengantar.pdf
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Published
2020-12-30
How to Cite
Dewi, N. P. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Nasabah Investasi Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Studi pada Putusan Nomor : 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Belom Bahadat, 10(02), 41-56. https://doi.org/10.33363/bb.v10i02.570