Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pemerintahan Desa Untuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

Abstract

The purpose of this paper is to find out the application of good governance principles in village government. This paper uses a normative legal research method, namely by applying a statutory and conceptual approach. The legal source used are primary legal source, secondary legal source and tertiary legal source. Analysis of legal source using descriptive analysis. The result of this paper is that the implementation of authority in the village government must be based on the principle of good governance which pays attention to legal certainty, expediency and justice in order to achieve the ideals of the state in the welfare of the people

References

Anggara, Sahya. Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep, Teori, Dan Fakta Dalam Upaya Menciptakan Good Governance. Vol. 1. CV Pustaka Setia, 2012.
Arisaputra, Muhammad Ilham. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia.” Yuridika 28, no. 2 (2013).
Diantha, I Made Pasek, and M S SH. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, 2016.
Febriani, Putri Wahyu, and others. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Pagerejo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Tahun 2016.” Universitas Negeri Semarang, 2017.
Hardiyansyah, Hardiyansyah. Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator Dan Implementasinya. Gava Media, 2018.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57 (2006).
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22.
Kaelan. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma, 2009.
———. Pendidikan Pancasila. Paradigma, 2002.
Latipulhayat, Atip. “Khazanah: Jeremy Bentham.” Padjadjaran Journal of Law 2, no. 2 (2015).
Lewokeda, Melansari D. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan.” Mimbar Keadilan 14, no. 28 (2018).
Marbun, S F, and Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, 1987.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Putra, Hendi Sandi, and others. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Mewujudkan Good Governace Di Desa Kalibelo Kabupaten Kediri.” Jurnal Politik Muda 6, no. 2 (2017): 110–19.
Safa’at, Muchamad Ali. “Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, Dan John Rawls).” Dikutip Http://Safaat. Lecture. Ub. Ac. Id/Files/2011/1, 2011.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1998.
Surasih, Maria Eni. “Pemerintahan Desa Dan Implementasinya.” Jakarta: Erlangga, 2006.
Susanto, Sri Nur Hari. “Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 205–17.
Tomuka, Shinta. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte Jual Beli).” Jurnal Politico 2, no. 2 (2013).
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Internet : https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/18093371/icw-perangkat-desa-dominasi-terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-perlu-diawasi?page=all
Published
2022-07-28
How to Cite
-, C. (2022). Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pemerintahan Desa Untuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa. Belom Bahadat, 12(1), 27-45. https://doi.org/10.33363/bb.v11i2.716