Eksistensi Hukum Adat melalui Penerapan Singer (Denda Adat) dalam Perceraian Suku Dayak Ngaju

Keywords: Hukum Adat, Perceraian, Denda Adat, Dayak Ngaju

Abstract

Perceraian yang terjadi dalam proses berumah tangga, merupakan sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan yang telah berjanji sehidup semati dalam prosesi sakral perkawinan. Tetapi dalam faktanya, perceraian masih marak terjadi dimana salah satunya pada masyarakat adat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi kepustakaan, yang meelaborasi data dan informasi dari sumber-sumber ilmiah baik cetak maupun elektronik. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perceraian masyarakat suku Dayak Ngaju tidak dapat terpisahkan dari janji perkawinan adat yang telah dibuat. Singer sebagai denda adat dalam perceraian masyarakat adat Dayak Ngaju yang termuat dalam 96 Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi yaitu Pada Pasal 3 Singer Hatulang Belum atau denda dalam perceraian sepihak dan Pasal 4 Singer Hatulang Palekak Sama Handak atau denda perceraian karena kehendak bersama, diterapkan kepada pasangan yang melakukan perceraian sebagai salah satu bentuk eksistensi dan penerapan hukum adat serta bertujuan menjadi pengontrol dan pengingat dalam upaya mempersukar perceraian yang terjadi pada masyarakat adat Dayak Ngaju.

References

Al-Amili, A. H. M. M., Assegaf, M. A. and Anwar, M. (2001) Perceraian salah siapa?: bimbingan Islam dalam mengatasi problematika rumah tangga. Lentera Basritama.

Apandie, C. and Ar, E. D. (2019) ‘Huma Betang: Identitas Moral Kultural Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah’, Journal of Moral and Civic Education, 3(2), pp. 76–91. doi: 10.24036/8851412322019185.

Maulana, R. (2018) ‘penyelesaian perkara perceraian masyarakat Dayak melalui lembaga kedamangan di kota palangka raya’. Syariah dan Ekonomi Islam.

Nasional, M. A. D. (2012) Mengenal peran, tugas, dan tanggung jawab Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dalam pembangunan di empat provinsi Kalimantan. Palangka Raya.

Nugraha, S. (2016) ‘Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974’, MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), pp. 175–192.

Prihatin, I. U. (2020) Kemenag Sebut Angka Perceraian Mencapai 306.688 Per Agustus 2020, www.merdeka.com. Available at: https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688-per-agustus-2020.html (Accessed: 3 February 2022).

Salomo, T. and Hermansyah, U. (2014) ‘Perkawinan Adat Suku Dayak Ngaju di Desa Dandang Kabupaten Kapuas’, Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 1(1), pp. 20–27.

Suroso, E. (2021) Kasus Perceraian Di Kalteng Masih Tinggi, https://rri.co.id. Available at: https://rri.co.id/palangkaraya/daerah/1004266/kasus-perceraian-di-kalteng-masih-tinggi (Accessed: 3 February 2022).

Syaibani, R. (2012) Studi Kepustakaan, http://repository.usu.ac.id. Available at: http://repository.usu.ac.id/ bitstream (Accessed: 3 February 2022).

Zed, M. (2004) Metode peneletian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Published
2022-07-28
How to Cite
Nugraha, S. (2022). Eksistensi Hukum Adat melalui Penerapan Singer (Denda Adat) dalam Perceraian Suku Dayak Ngaju. Belom Bahadat, 12(1), 80-93. https://doi.org/10.33363/bb.v12i1.787