KEWENAGAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA MASYRAKAT DI DESA MAMPAI KECAMATAN KAPUAS MURUNG KABUPATEN KAPUAS

  • I Komang Darman

Abstract

-

References

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam persfektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Jakarta : Kencana
Abdurrasyid, Priyatna. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : PT. Fikahati Aneska
Amriani, Nurnaningsih. 2012. MEDIASI; Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.
Dokuchaev. (1870). Dalam Fauizek, dkk. (2018). Mekanisme Tanah. Jakarta : Erlangga
Hadimulyo, 1997. Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta : ELSAM.
Hamalik, Oemar. 2001. Pengembangan Sumber Daya Manusia Manajemen Pelatihan Ketenagakerjaan, Pendekatan Terpadu. Jakarta : Bumi Askara.
Harsono, Boedi. 2002. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.
Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, dan Irawati, 2020. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, Kovach. Dalam Absori. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Surakarta : Universitas Muhammadyah
.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Published
2022-12-01
How to Cite
Darman, I. K. (2022). KEWENAGAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA MASYRAKAT DI DESA MAMPAI KECAMATAN KAPUAS MURUNG KABUPATEN KAPUAS. Belom Bahadat, 12(2), 54-72. Retrieved from https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/913