PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENYELENGGARAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
Abstract
Bank customer protection is designed to give customers the right to complain and resolve disputes in the banking industry. Customer protection laws and regulations in the banking industry are not good at protecting customers. Changes in services using information technology paved the way for the digital banking era. However, the spread of digital banking services also increases bank risk. The purpose of this research is to elaborate on legal protection in the development of digital banking services and protect the public from risks. Digital banking services are innovations made by banks to meet the needs of customers who are still developing their information technology. In Indonesia, the introduction of digital banking services offered by banks is regulated in OJK Regulation 12/POJK.03/2018 concerning the Introduction of Digital Banking Services in Commercial Goods Banking Services. Customers who use digital banking services have two forms of protection, namely prevention and protection.
References
Astiti, N. N. A., & Tarantang, J. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 110–122. https://doi.org/https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Candrawati. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kripto Sebagai Alat Pembayaran Transaksi Bisns. Majalah Pengacara Udayana.
Chosyali, & Sartono. (2017). Optimalkan Perbaikan Kualitas Kredit untuk Memperbaiki Kredit Bermasalah. Jurnal Reformasi Hukum.
Cvijovic, & Stankovic. (2017). Manajemen hubungan pelanggan di perbankan: Pendekatan modern. Majalah Industri.
David Y. Wonok. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 60.
Dendhana, T. O. (2013). PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA. Lex et Societatis, 1(1), 116–121. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1303
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Versi 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Versi 6605 Edisi BAB I Pasal 1 Ayat 1., (2020).
Hamin, M. W. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Crimen, 6(1), 46–53.
Hermansyah. (2005). Hukum Bank Indonesia Nasional. Kencana Prenada.
Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Manajemen Kualitas Layanan Perbankan. PT Gramedia Pustaka Utama.
Jahri. (2016). Perlindungan Peminjam di bawah Pedoman Standar yang Mendukung Keringanan di Bank Umum. Jurnal Hukum Flat Adalet.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenada Media Group.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 mengenai Perlindungan Konsumen Bidang Jasa Penerimaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 188. BAB II Pasal 3., (2013).
Kholis, N. (2018). Perbankan Dalam Era Digital Baru. Economicus, 12(1), 80–88.
Komarudin. (1994). Kamus Perbankan. CV Rajawali.
Mamuaja, J. (2015). Fungsi Perusahaan Penjamin Simpanan Dalam Konteks Hukum Perlindungan Nasabah Bank pada Indonesia. Lex Istimewa.
Marlina, & Bimo. (2018). Digitalisasi Perbankan untuk Meningkatkan Pelayanan Nasabah & Kepuasan Bank. Jurnal Ilmu Kreatif.
Mbama, & Catjan. (2018). Perbankan Digital, Pengalaman Pelanggan dan Kinerja Perbankan: Perspektif Pelanggan Inggris. Jurnal Pemasaran Perbankan Internasional.
Panjaitan. (2012). Card Management and Customer Protection Analytics Electronic Transactions and Information Law. Incomtech Komputer Dan Telekomunikasi.
Pardede, M. (n.d.). Efektif Pengawasan Perbankan di Bank Indonesia (Komite Dasar Pengawasan Perbankan). Jurnal Hukum Ketenagakerjaan.
Pelu, I. E. A. S., & Tarantang, J. (2020). Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai Solusi Permasalahan Umat Islam di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(2), 307–316. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.3927
Rani. (2017). Otoritas Jasa Keuangan Menjaga Kerahasiaan & Keamanan Data Pribadi Nasabah Perbankan. Majalah Bogazici.
Setiono, & Witasari. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan E-Banking (e-banking) Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum.
Talumewo. (2013). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi & Transaksi Elektronik. Junal Kejahatan Lex.
Tarantang, J. (2018). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442
Tumble, A. (2017). Pengaruh Kepercayaan & Kepuasan Terhadap Loyalitas Pelanggan. Jurnal LPPM EcoSos-BudSand.
Vebiana, V. (2018). Perbankan Digital, Pengalaman Pelanggan & Kinerja Keuangan Bank Syariah.
Widjanarto. (1995). Hukum Perbankan pada Indonesia. PT. Grafiti Pustaka Utama.