Perlindungaan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Di Bawah Umur Perspektif Hak Asasi Manusia.

  • Mahfud Ramadhani STIH Tambun Bungai Palangka Raya
  • Emilson Atharwan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Legal Protection, Rape, Children, Human Rights

Abstract

Violence against children is a form of crime that is done intentionally. One form of crime against children is sexual crime in the form of rape. Rape is a form of crime committed against women by coercion, violence or threats of violence. Legally of course this action is strictly prohibited, moreover the victims are children. So that children who are victims of rape must be given legal protection. The legal protection that must be given to children who are victims of rape is to receive rehabilitation from the government both physically and mentally, spiritually and socially, besides that their privacy must be protected, their good name is protected and maintained, their safety as well as witnesses to victims is the responsibility of the government, and children who are so the victim has the right to always know the progress of the case he is facing. Then the status of children as victims and witnesses must also be protected by law. This is clearly a human right that is the victim of Susila's crimes, especially children.

References

Al Adawiah, R. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279–296. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i2.26
Amrullah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Andi Djemma| Jurnal Pendidikan, 3(1), 59–65.
Ariani, N. W. T., & Asih, K. S. (2022). Dampak Kekerasan Pada Anak. Jurnal Psikologi MANDALA, 6(1).
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Khasiko.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.
Kandedes, I. (2020). Kekerasan terhadap anak di masa pandemi covid-19.
Kantriani, N. K. (2020). Perlindungan Terhadap Pelanggaran Hak Anak Dalam Keluarga Menurut Hukum Hindu. Vyavahara Duta, 4(2), 1–9.
Kurniasari, A. (2019). Dampak kekerasan pada kepribadian anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(1).
Maghfira, S. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 15(2), 218–220.
Maknun, L. (2017). Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua (Child Abuse). Muallimuna Jurnal Madrasah Ibtidaiyah, 3(1), 68. https://www.neliti.com/publications/222465/kekerasan-terhadap-anak-yang-dilakukan-oleh-orang-tua-child-abuse
Marwan, M Dan P, J. (2009). Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition. Reality Publisher.
Novitasari, K. D., Widiati, I. A. P., & Laba, I. N. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 388–392.
Ruben, G. R. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Anak Di Bawah Umur (Concursus). Lex Crimen, 8(1).
Sania, G. A. T., & Utari, A. A. S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(3), 1–15.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualtitaif Dan R&D. Alfabeta.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126.
Suwito, E., & Aribowo, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Peradilan Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 27–31.
Yasa, I. K. K. (2019). Perlindungan Anak Menurut Hukum Hindu Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Belom Bahadat, 9(1).
Yase, I. K. K. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Pada Masyarakat Hindu Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 87–110.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Published
2023-06-05
How to Cite
Ramadhani, M., & Atharwan, E. (2023). Perlindungaan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Di Bawah Umur Perspektif Hak Asasi Manusia. Belom Bahadat, 13(1), 1-20. https://doi.org/10.33363/bb.v13i1.981