Ritual Hinting Pali Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur: Perspektif Hukum Hindu
Abstract
Ritual hinting pali merupakan suatu aturan hukum dalam Hindu Kaharingan yang pemasangannya tidak dilakukan disembarang tempat. Ritual dilaksanakan yang dipimpin oleh penyelenggara ritual agama Hindu Kaharingan yaitu seorang Pisur ataupun Basir, yang bermakna di tempat tersebut ada pantangan pali yang bersifat sakral dan suci. Perkembangan zaman saat ini terlebih bagi pihak yang tidak memahami atau pihak yang memiliki kepentingan lain banyak berpendapat tentang Hinting Pali, seperti menyatakan hinting pali sebagai adat budaya Dayak yang turun temurun dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan untuk menghinting perusahaan yang bersengketa. Ritual hinting pali yang dilakukan oleh masyarakat Hindu Kaharingan tentu tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan atau dengan kata lain telah sesuai dengan aturan lembaga keagamaan. Peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Ritual Hinting Pali Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pelaksanaan Ritual hinting pali, untuk mengkaji lebih dalam tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan ritual hinting pali serta untuk mengkaji lebih dalam tentang kebijakan dari lembaga keagamaan atau Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual hinting pali di Sampit Kabupaten Kotawarngin Timur. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi.
Dasar pelaksanaan pemasangan Hinting Pali adalah Kitab suci Panaturan Pasal 63 tentang asal Pali dan Tulah. dan tentang pelaksanaan Tiwah Suntu, ritual Hinting pali juga telah dilaksanakan sejak zaman dahulu yang diwariskan turun temurun oleh pemeluk agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanan ritual Nahunan, perkawinan, kematian dan Tiwah. Sarana dan prasarana dalam pemasangan ritual Hinting Pali meliputi: Rotan, Daun Sawang, Kapur Sirih, Tawur, parapen, hewan korban, pehun kayu (kayu yang habis dibakar). Tata cara pemasangan hinting pali harus dilaksanakan oleh basir atau pisur. Sebelum dilaksanakan ritual manawur, maka dipersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana untuk pemasangan hinting pali tersebut, kemudian basir atau pisur melaksanakan ritual manawur yaitu manawur untuk memanggil rajan pali atau penguasa pali agar bisa hadir ke tempat pelaksanaan ritual untuk menerima yang menjadi bagian mereka. Setelah itu barulah diadakan pemasangan hinting pali di tempat yang telah ditentukan. Ritual hinting pali menurut agama Hindu Kaharingan sesuai dengan pelaksanaanya dibagi kedalam dua factor atau kegiatan pokok yaitu hinting pali untuk mambaleh bunu dan hinting pali untuk ritual keagamaan. Kebijakan yang dilakukan oleh lembaga agama Hindu Kaharingan khususnya Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan pemasangan Hinting pali meliputi kegiatan rapat kerja atau koordinasi dengan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat, mengadakan sosialisasi, melakukan pelepasan hinting pali.
References
Kastama, I. M. (2014). Penegakan Hukum Hindu sebagai Kristalisasi Tradisi Masyarakat Hindu. Belom Bahadat, 4(1).
Kastama, I. M. (2015). Hukum Acara Pidana Sebagai Proses Penyelesaian Masalah. Belom Bahadat, 5(1).