Penyelesaian Kasus Perceraian Melalui Lembaga Kedamangan Di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas
Abstract
Akhir-akhir ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, khususnya mengenai masalah rumah tangga salah satunya yaitu masalah kasus perceraian yang mengharuskan Damang kepala adat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga, alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. Perceraian dalam masyarakat Dayak tidak lepas dari surat perjanjian perkawinan yang dilakukan. Dalam surat kawin dituangkan perjanjian kawin yang memuat beberapa ketentuan atas kesepakatan bersama, salah satunya mengatur tentang perceraian sebagai kekuatan Hukum Adat dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami penomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian dari lapangan, proses penyelesaian kasus perceraian tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat yang diselesaikan oleh damang. Sedangkan sanksi adat sesuai dengan tindakannya yaitu pelanggaran adat pasal 2 Singer Tungkun ( denda adat merampas ietri orang) dan 5 Singer Hatulang Belum (denda adat dalam perceraian sepihak). Dalam pasal ini, jenis tindakan sengaja dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai kontrak surat perjanjian kawin kedua belah pihak dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan lembaga kedamangan terhadap pelaku bersifat mengikat dan sah, yang disaksikan orang banyak seperti damang, mantir adat, keluarga/ahli waris kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan masyarakat.