Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Praktek Kedokteran
Bahasa Indonesia
Abstract
Peran penting dokter dalam membantu dan merawat pasien yang sedang sakit adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang dokter. Tolong menolong adalah kewajiban setiap manusia terhadap sesamanya. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mewajibkan dokter untuk senantiasa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal kegiatan kemanusiaan khususnya dalam bidang kesehata. Dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan, seorang dokter telah diberi wewenang profesional untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang praktisi. Namun, jika seorang dokter berpraktik tanpa memiliki wewenang yang sesuai, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar profesional yang berlaku. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah penegakan hukum dalam tindak pidana praktek kedokteran dan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban dalam tindak pidana praktek kedokteran. Metode pendekatan dalam penulisan ini ialah pendekatan hukum normatif, dimana penelitian difokuskan pada penggunaan data sekunder. Pendekatan ini terfokus pada pemeriksaan dan studi terhadap prinsip-prinsip hukum. Penegakan hukum dalam tindak pidana praktek kedokteran pada umumnya secara substansi sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya, walaupun kebanyakan hal ini jarang sampai ke ranah pengadilan karena banyak kasus yang diselesaikan dengan mediasi penal. Perlindungan hukum terhadap korban kejadian malpraktik dalam praktik kedokteran saat ini masih sangat terbatas dan memerlukan reformasi agar dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban tersebut. Sebagian besar kasus malpraktik di Indonesia cenderung berakhir dalam mediasi penal sebagai opsi alternatif penyelesaian di ranah medis.