Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Ririn Kurniasi IAHN TP Palangka Raya
  • Novita Novita STIH Tambun Bungai Palangka Raya

Abstract

Era globalisasi menimbulkan banyak dampak negatif, salah satu dampak tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Trafficking in person atau perdagangan manusia mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk didengar oleh karena tingkat terjadinya kasus Trafficking yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia. Trafficking terhadap manusia adalah suatu bentuk praktek kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling kongkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. korban yang paling rentan adalah perempuan, terutama dari keluarga miskin, perempuan dari pedesaan, perempuan putus sekolah yang mencari pekerjaan. Berbagai latar belakang dapat dikaitkan dengan meningkatnya masalah perdagangan perempuan, seperti lemahnya penegakan hukum, peran pemerintah dalam penanganan maupun minimnya informasi tentang trafficking. Para pelaku perdagangan orang bekerja sangat rapih dan terorganisasi. Umumnya mereka melakukan pencarian korban dengan berbagai cara, seperti mengiming-imingi calon korban dengan berbagai daya upaya. Di antara para pelaku tersebut ada yang langsung menghubungi calon korbanĀ  atau menggunakan cara lain dengan modus pengiriman tenaga kerja, baik antardaaerah, antarnegara, antarnegara, pemindahtanganan atau transfer, pemberangkatan, penerimaan, penampungan yang dilakukan dengan sangat rapi, dan tidak terdeteksi oleh sistem hukum yang berlaku.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Orang

Published
2025-03-14