Perjanjian Fidusia Atas Objek yang Telah Digadaikan oleh Debitor Kepada Pihak Ketiga
Abstract
Pihak kreditor dalam memberikan kredit atau menjaminkan modal tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengaman dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena tanpa adanya pengamanan pihak kreditor akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari kreditor yang wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di bidang hukum Jaminan khususnya mengenai prosedur perjanjian fidusia dan penyelesaian masalah apabila pemberi fidusia tersebut cidera janji. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan yang mengkaji dan menelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Proses penjaminan objek perjanjian kredit pada dasarnya sama dengan proses penjaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian accesoir yang melalui beberapa tahapan. 2). Pihak Kreditor dalam penyelesaian bila objek jaminan digadaikan pada pihak ketiga, dapat memilih bentuk penyelesaian dengan menggunakan pranata eksekusi di bawah tangan. Pemilihan pranata eksekusi di bawah tangan didasarkan pada alasan bahwa dengan cara ini dianggap lebih mempercepat proses penyelesaiannya, dan lebih efisien jika dibandingkan dengan menggunakan cara melalui pelelangan umum, atau melalui gugatan perdata pada Pengadilan.
References
Hadisoeprapto Hartono, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta
Hassanudin Rahman, 1995, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung
Jopie Jusuf, 2003, Kiat Jitu Memperoleh Kredit Bank, (Jakarta:PT.Elex Media Komputindo)
Prof. Subekti R, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
R. Subekti R, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta
Ridwan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung,
Tan kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia, Alumni, Bandung.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

.png)