Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Terhadap Perolehan Hak Atas Tanah Adat
Abstract
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap perolehan hak atas tanah adat. metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yakni deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini meliputi, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, baik dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis. Peran pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam bidang pertanahan meliputi membuat peraturan daerah yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat, melakukan harmonisasi peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan mencabut atau merubah peraturan daerah yang bertentangan dengan tujuan politik hukum masyarakat adat
References
Erwin Basrin. (2015). Rumusan Hasil Seminar Dan Konsultasi “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Retrieved from www.akar.or%3E2015/11/23%3Erumusan hasil seminar dan pengakuan masyarakat adat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Hukum Banjarmasin. (2014). Pedoman Penulisan Skripsi.
Kontras. (2015). Menemukan Hak Atas Tanah Pada Standar Pada Hak asasi Manusia Di Indonesia. 24.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
N Siregar. (2014). Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Retrieved from www.repository.usu.ac.id%3Ebitstream.chapter II.
Santoso, U. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.
Sirait, M. (2001). Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan dalam era Otonomi Daerah. (ICRAF, LATIN dan P3AE-UI untuk AMAN), 1.
Sirajuddin, D. (2008). Legislatif Drafting. Cetakan Ketiga, Penerbit Malang Corruption Watch (MCW) dan YAPPIKA, Jakarta.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: UI Press.
Soemadiningrat, O. S. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer. Bandung: Alumni.
Soeprapto, M. F. I., & Attamimi, A. H. S. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan pembentukannya. Kanisius.
Syaifudin. (2010). Peluang Pengelolaan Hutan oleh Mukim Dan Penyiapan Masyarakat Adat Untuk Mengantisipasi Perubahan Hakim. Retrieved from www.gcftaskforce.org%3EMay_Aceh%3EFFI