Pemanfaatan Teknologi Kriptografi dalam mengatasi kejahatan Cyber

  • Ni Putu Eka Merliana IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Kejahatan Cyber, Teknologi Kriptografi

Abstract

Teknologi menjadi hal yang tidak bisa dihindari perkembangannya, karena sebagian besar masyarakat sudah menggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Merembaknya penggunakan teknologi menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk menggunakan teknik yang memanfaatkan teknologi agar mendapatkan keuntungan dan kejahatan itu disebut kejahatan siber (cyber crime). Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran mengenai kejahatan siber yang sudah terjadi serta perangkat hukum dan teknologi kriptografi sebagai bentuk pemecahan masalah dalam kejahatan siber. Walaupun teknologi yang digunakan dalam bentuk kriptografi, akan tetapi tidak bisa terlepas dari perangkat hukum yang sudah diterapkan oleh pemerintah dan ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi.

References

Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2), 1–8. http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105
Agustina, E. R., & Kurniati, A. (2009). Pemanfaatan Kriptografi dalam Mewujudkan Keamanan Informasi pada e-Voting di Indonesia. Seminar Nasional Informatika, 2009(semnasIF), 22–28.
Amin, M. M. (2017). Implementasi Kriptografi Klasik Pada Komunikasi Berbasis Teks. Pseudocode, 3(2), 129–136. https://doi.org/10.33369/pseudocode.3.2.129-136
Ardiyanti, H. (1986). Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia. 95–110.
Ariyus, D. (2008). Pengantar Ilmu Kriptografi (Teori, Analisisi dan Implementasi.
Ersya, M. P. (2018). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Moral and Civic Education, 1(1), 50–62. https://doi.org/10.24036/8851412020171112
Handayani, P. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jurnal Dimensi, 1–8.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Times, 5(2), 35–42. http://stmik-time.ac.id/ejournal/index.php/jurnalTIMES/article/viewFile/556/126
Mukodim, D. (2002). Tinjauan Tentang Enkripsi dan Dekripsi, Suatu Teknik Pengamanan Data dengan Penyandian RSA. Komputer Dan Sistem Intelijen (KOMMIT), 92–100.
Natsir, M. (2016). Pengembangan Prototype Sistem Kriptografi Untuk Enkripsi Dan Dekripsi Data Office. Jurnal Format, 6(2).
Pabokory, F. N., Astuti, I. F., & Kridalaksana, A. H. (2016). Implementasi Kriptografi Pengamanan Data Pada Pesan Teks, Isi File Dokumen, Dan File Dokumen Menggunakan Algoritma Advanced Encryption Standard. Informatika Mulawarman : Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer, 10(1), 20. https://doi.org/10.30872/jim.v10i1.23
Rahmawati, I. (2017). the Analysis Ofcyber Crime Threat Risk Management To Increase Cyber Defense. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 51–66. https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.193
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577–593. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/download/2340/1887
Sudarwanto, A. S. (2009). Cyber-Bullying Kejahatan Dunia Maya Yang “Terlupakan.” In Jurnal Hukum PRO JUSTITIA (Vol. 27, Issue 1, pp. 1–16).
Suhendar, A. (2013). Keterkaitan antar bidang pembinaan ketahanan nasional/ pembinaan gatra (+). Keterkaitan Antar Bidang Pembinaan Ketahanan Nasional/Pembinaan Gatra.
Published
2020-12-31