Budaya Bali dan Kedudukan Perempuan Setelah Menikah (Perspektif Hukum Waris Hindu)

  • Ni Nyoman Rahmawati
Keywords: Budaya Bali, Kedudukan Perempuan, Hukum Waris Hindu

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji pengaruh budaya patriarki terhadap system pewarisan pada masyarakat Bali, pengaruh hukum agama Hindu terhadap system pewarisan pada masyarakat Bali dan mengetahui kedududkan dan peran perempuan setelah menikah dalam sistem pewarisan masyarakat Bali. Artikel ditulis dengan metode kepustakaan dan di sajikan secara deskriptif  kualitatif

Adapun hasil kajian dari artikel ini adalah pengaruh budaya patriarki dalam system pewarisan masyarakat Bali adalah diutamakannya anak laki sebagai ahli waris dalam keluarga. Demikian juga pengaruh hukum waris Hindu dalam system pewarisan masyarakat Bali, di mana anak laki-laki sebagai status purusa memegang peranan penting dalam keluarga selain sebagai ahli waris dalam artian harta benda juga sebagai penerus keturunan dan kewajiban yang dimiliki oleh orang tuanya. Kedudukan dan peran perempuan setelah menikah dalam system pewarisan masyarakat Bali ada dua yaitu sebagai sentana rajeg (purusa) dan perempuan berstatus predana

References

Adnyani. Sari Ni Ketut. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gende. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 6, No. 2, Oktober 2017

Anom, Ida Bagus. 2010. Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu.Bali: Cet, CV Kayumas Agung, Denpasar.

Nugroho. Sapto. Sigit. (2016). Hukum Waris Adat di Indonesia. Pustaka Iltizam: Solo
Nugroho. Sapto. Sigit. (2016).Hukum Waris Adat di Indonesia. Perum Gumpang Baru: Pustaka Iltizam

Pandit., I Nyoman. 1993. Saracamuscaya. Jakarta;Hanuman Sakti.

Panetja, Gde. 2004. Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Klungkung : CV. Kayumas.

Pudja MA. G. 2002. Manawa Dharma Sastra (Manu Dharma Sastra) :.Jakarta: Pelita Nusantara Lestarai

Pudja. SH MA. I Gede. 1988. Bhagawadgita. Jakarta: Hanuman Sakti.

Sugihastuti. (2007). Gender & Inferioritas Perempuan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Wayan.P. Windia. (2007). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali. ( disampaikan pada kuliah umum di Fakultas Hukum Unipas. Jakarta, bertempat di ruang pertemuan Fakultas Hukum Unipas, Jakarta.
Published
2021-12-29