Penyelesaian Kasus Hukum Pada Transaksi Elektronik Atau E-Commerce Bagi Konsumen di Era Digital di Indonesia

  • Alfred Yetno Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Sengketa Konsumen, Penyelesaikan Hukum, Transaksi Elektronik

Abstract

Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen ada dua cara yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Dalam mekanisme melalui pengadilan (litigasi) tidak terlalu efektif dalam menyelesaikan sengketa transaksi elektronik atau e-commerce di Indonesia. Hal ini di karenakan gugatan sengketa konsumen pada umumnya berjumlah nominal yang kecil dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Sedangkan mekanisme penyelesaian dari sengketa konsumen dari luar pengadilan (non litigasi) dapat menimbulkan beberapa persoalan yang salah satunya dalam tahap permulaan dimana pelaku usaha dan konsumen biasanya sulit menyepakati penyelesaian sengketa konsumen dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan tentang mekanisme tata cara dari penyelesaian gugatan sederhana dengan mekanisme agar dapat memberikan proses penyelesaikan sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau bagi masyakarat Indonesia. Akan tetapi proses mekanisme tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan bagi konsumen e-commerce yang mewajibkan kedua pihak yang bersengketa tersebut menetap di wilayah atau tempat yang sama. Pendekatan secara daring atau online sangat penting dalam penyelesaikan sengketa konsumen di era digital Indonesia dengan proses yang sederhana, singkat dan cepat serta terjangkau sehingga mudah diakses oleh semua masyarakat selaku konsumen. Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan sistem secara online yang disebut dengan sistem e-court. Sistem ini memiliki fasilitas yang memudahkan untuk pengajuan gugatan, dalam proses pembayaran dan tahapan pemanggilan dari kedua pihak yang bersengketa melalui elektronik atau online. Maka undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dalam proses penyelesaikan sengketa konsumen saat ini perlu direvisi. Dalam revisi peraturan hukum ini harus dapat mengakomodir dengan lebih detail mengenai wujud karakteristik sengketa konsumen terkait dengan transaksi e-commerce di era digital saat ini di Indonesia. Sehingga aturan hukum yang ada buat nantinya dapat memberikan payung hukum dan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih tepat dan memiliki keharmonisan serta berisi segala mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring atau online. Dengan revisi tersebut dapat memberikan payung hukum yang tepat untuk konsumen pada era digital saat ini bagi masyarakat di Indonesia.

References

Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia, Bandung: Nusa Media, hal. 11.
Data Indonesia. (2022). Persentase Pengguna Telepon Genggam RI Capai 64,87% pada 2021. https://dataindonesia.id/digital/detail/persentase-pengguna-telepon-genggam-ri-capai-6487-pada-2021.
Dewa Putu Ade Wicaksana, (2021). Mediasi Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum.
Kata Data. (2022). Indeks Literasi Digital Indonesia Membaik pada 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/13/indeks-literasi-digital-indonesia-membaik-pada-2021.
Kementerian Keuangan RI. (2020). Era Baru Beracara di Pengadilan Melalui Sistem E-court. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jambi/baca-artikel/13197/Era-Baru-Beracara-di-Pengadilan-Melalui-Sistem-E-court.html.
Kementerian Perdagangan RI. (2021). 95 Persen Konsumen Adukan Transaksi di Sektor Niaga Elektronik.https://www.kemendag.go.id/storage/article_uploads/1yM2AooytHN6rqwsdGjcIre2fwoVO0LkuWkMijKF.pdf.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Mahkamah Agung RI. (2022). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Putusan+badan+penyelesaian+sengketa+konsumen%22&page=34.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, hal. 45.
Munir Fuady. (2005). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal. 407.
Nafiatul Munawaroh. (2022). Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kelompok-atau-iclass-action-i--syarat-dan-prosedurnya-cl2436.
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif : Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif, Bandung: Alfabeta, hal. 10.
Sidharta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Grasindo, hal. 165.
Susanti Adi Nugroho, (2017). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana : Prenada Media Grup, hal. 12-14.
Tempo. (2022). E-Commerce Indonesia Tumbuh Tercepat Kedua Setelah Vietnam. https://bisnis.tempo.co/read/1654560/e-commerce-indonesia-tumbuh-tercepat-kedua-setelah-vietnam.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan Negeri Rengat. (2022). Pengadilan Negeri Rengat Sosialisasi Peraturan MA Terkait Gugatan Sederhana. https://www.pn-rengat.go.id/web/detailberita/778/pengadilan-negeri-rengat-sosialisasi-peraturan-ma-terkait-gugatan-sederhana.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Published
2022-12-31